LombokPost - Tiga karya toko sandal Zuma di Jalan Pejanggik Kota Mataram digelandang ke Polresta Mataram. Mereka ketahuan menggelapkan barang dagangan senilai ratusan juta.
Tiga karyawan tersebut berinisial FT, warga Kelurahan Ampenan Selatan; IPDPA, warga Pajang Timur; dan EC, warga Desa Sembung, Lombok Barat. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.
“Ketiganya diduga melakukan penggelapan 850 pasang item sandal yang membuat kerugian perusahaan mencapai Rp 115,6 juta,” jelas Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara, Sabtu (1/3).
Modus ketiga tersangka yakni menggelapkan pembayaran sandal yang telah dijual. Ketika ada pelanggan yang membeli di toko tersebut, mereka akan menjelaskan jika pembayaran tidak bisa dilakukan dengan cara tunai.
Baca Juga: Pemda Disarankan Manfaatkan Potensi Ekonomi Bursa Karbon
Mereka juga beralasan bahwa alat transaksi portable juga dalam kondisi rusak. Sehingga mereka meminta pembayaran dilakukan dengan transfer rekening. Namun bukannya memberikan rekening ke perusahaan, mereka justru meminta pelanggan melakukan transfer ke rekening pribadi.
“Hal ini dilakukan berulang kali oleh tiga tersangka. Setelah dilakukan audit internal oleh perusahaan sejak April sampai November 2024, ditemukan ada 850 pasang item sanda hilang atau digelapkan,” beber Angga.
Pihak perusahaan berupaya melakukan konfirmasi kepada ketiga karyawan kontrak tersebut. Namun mereka bersikeras tidak pernah melakukan penggelapan. Akhirnya, perusahaan diwakili ADP (inisial) melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.
Baca Juga: MBG Tetap Berjalan Selama Ramadan, Asisten I Setda Kota Mataram: Bisa Berbentuk Nasi Kotak
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Terindikasi jika pelaku penggelapan mengarah kepada tiga orang karyawan ini, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah keluar hasil tim audit dan mereka bertiga kami ajak bicara. Mereka bertiga tidak mengakui perbuatannya,” ujar ADP mewakili pihak perusahaan.
Ketiga karyawan tersebut sudah beberapa bulan bekerja di toko sandal tersebut. Ada yang bekerja sejak April 2024 hingga Juni 2024. Ketiganya diduga bekerja sama untuk melakukan aksinya, sehingga membuat pihak perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kini ketiga dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ton/r5)
Editor : Akbar Sirinawa