Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Inspektorat Klaim Tak Ada Kerugian Negara Kasus Dana Hibah KONI Mataram

nur cahaya • Rabu, 5 Maret 2025 | 10:43 WIB

 

Hj Baiq Nelly Kusumawati
Hj Baiq Nelly Kusumawati

LombokPost-Penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Mataram sudah dilimpahkan ke Inspektorat. Semula, kasus tersebut diusut Kejari Mataram berdasarkan Sprinlid Nomor: print-02/N.2.10/Fd.1/04/2024. 

Inspektur Inspektorat Kota Mataram Hj Baiq Nelly Kusumawati mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti surat rekomendasi dari Kejari Mataram. "Ini hanya persoalan mengenai administrasi. Sehingga diserahkan ke kami penanganannya," kata Nelly.

Pihaknya sudah meneruskan apa yang menjadi rekomendasi jaksa kepada KONI Kota Mataram. Namun, pihaknya enggan membeberkan substansi rekomendasi ke KONI Mataram itu. "Itu rahasia negara. Menyalahi kode etik jika saya bocorkan," kata dia. 

Baca Juga: Proyek Rehabilitasi Islamic Center Molor, DPRD NTB Desak Dinas PUPR Tanggung Jawab

Dia memastikan tidak ada potensi kerugian negara pada kasus yang pernah ditangani Kejari Mataram tersebut. "Kami bisa targetkan Maret ini sudah harus diselesaikan rekomendasi itu. Sekarang masih on proses-lah," tegasnya. 

Diketahui, KONI Mataram mendapatkan total dana hibah Rp 15,5 miliar selama tiga tahun terakhir. Rinciannya, tahun 2021 mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 miliar, tahun 2022 sebesar 3,5 miliar. Sedangkan tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar. 

Anggaran paling besar sejumlah Rp 10 miliar digunakan untuk pekan olahraga provinsi (porprov) senilai Rp 8 miliar. Sedangkan Rp 2 miliar untuk operasional. "Semua laporan tahuannya harus dirapikan," kata Nelly. 

Baca Juga: Terkait Pemberhentian Anggota KPU Lotim Zainul Muttaqin, Bawaslu NTB Kawal Putusan DKPP 

Nelly mengatakan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak melakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terhadap kasus KONI. Dikarenakan, murni kesalahan administratif dan tidak ada potensi kerugian negara. "Sidang TPTGR itu bisa dilakukan ketika ada potensi kerugian negara. Ini kan hanya kesalahan administratif saja," ungkapnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#koni #Dugaan #kerugian #Kejari #administrasi #Sidang #Korupsi #Kesalahan #Hibah #rekomendasi #Negara