Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hakim Pengadilan Tinggi NTB Diskon Hukuman Mantan Kadikes Dompu di Kasus Korupsi RS Pratama Manggelewa

nur cahaya • Jumat, 7 Maret 2025 | 12:34 WIB

 

DIBORGOL: Mantan Kadikes Dompu Maman ditahan jaksa, beberapa waktu lalu. Dia ditahan atas korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa, Dompu.
DIBORGOL: Mantan Kadikes Dompu Maman ditahan jaksa, beberapa waktu lalu. Dia ditahan atas korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa, Dompu.

LombokPost-Pengadilan Tinggi (PT) NTB membacakan putusan banding perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa Dompu tahun 2017 dengan terdakwa Maman, Kamis (6/3). 

Majelis Hakim yang dipimpin I Wayan Wirjana mengatakan, putusan yang dibacakan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan musyawarah majelis hakim. "Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr," kata dia saat membacakan amar putusan secara live melalui kanal YouTube PT NTB, Kamis (6/3).

Baca Juga: Lantik Bunda PAUD se-NTB, Sinta Titipkan Pesan Ini

Meskipun putusan tersebut diubah, Maman tetap divonis bersalah. Majelis hakim berpendapat sesuai dengan dakwaan primer yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Maman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada peradilan tingkat pertama, Maman bersama terdakwa lainnya, Benny Burhanudin, Fery alias Hery, dan Christin Agustiningsih divonis 8 tahun penjara. Juga dibebankan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tetapi, putusan tersebut diubah.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lagi Penyaluran Beras SPHP, NTB Dijadwalkan Sebelum Lebaran

Vonis terhadap terdakwa Maman yang juga menjadi Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Dompu berkurang setahun. "Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun," kata Wayan membacakan amar putusan. 

Dalam proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa Dompu, terdapat beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa. Di antaranya, praktik pinjam bendera konsultan perencana dan perusahaan pelaksana, serta mark-up anggaran dalam proses pembangunannya. Akibat perbuatan para terdakwa, negara merugi hingga Rp1,35 miliar. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#pemberantasan #Kadikes #Manggelewa #penjara #tipikor #Denda #pidana #majelis #jpu #RS Pratama #konsultan