Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tahan Ketua KNPI Loteng, Palsukan Surat Panggilan Polisi dan Raup Ratusan Juta

nur cahaya • Senin, 10 Maret 2025 | 12:22 WIB

 

Kombes Pol Syarif Hidayat 
Kombes Pol Syarif Hidayat 

 

LombokPost-Lalu Iqra Hafiddin harus mendekam di dalam jeruji besi. Pria yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah (Loteng) diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan. “Kami sudah tangkap pelaku (Lalu Iqra Hafiddin). Kami juga sudah menahan pelaku,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.

Kasus ini berawal ketika pelaku yang juga seorang pengacara bertemu dengan korban pada 17 Januari lalu. Korban berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dialaminya. 

”Jadi, korban ini ada persoalan hukum yang dihadapi di Subdit IV (Ditreskrimum Polda NTB),” jelasnya. 

Baca Juga: Ketua DPRD NTB Mengajak Tingkatkan Kepedulian Pada Sesama di Bulan Puasa 

Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pidana penipuan. ”Dengan akal muslihatnya pelaku menciptakan keadaan palsu dan menekan korban,” jelasnya. 

Dia menjanjikan sesuatu agar korban mau menyerahkan uang. Tujuannya agar persoalan hukum yang dihadapi korban bisa selesai. ”Merasa percaya, korban pun menyerahkan uang,” ujarnya. 

Selain itu korban juga diancam untuk menyerahkan uang. Modusnya menakut-nakuti korban dengan surat panggilan polisi palsu. ”Pelaku mengirimkan surat pemanggilan yang memiliki kop dari kepolisian,” jelasnya. 

Padahal, surat tersebut tidak pernah dikeluarkan Polda NTB, melainkan diedit sendiri oleh pelaku untuk memeras korban. 

”Dengan tindakan pelaku, korban sudah menyerahkan uang Rp 180 juta,” kata dia. 

Baca Juga: Soal Penerapan Merit System, Pengamat: Miq Iqbal Harus Bisa Keluar dari Perangkap Spoil System

Korban yang merasa dirugikan, melapor ke Mapolda NTB. Dari proses penyelidikan yang dilakukan, polisi mengantongi barang bukti yang lengkap. 

Hafiddin pun ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa kali dipanggil dia tidak pernah hadir. “Kami lakukan penangkapan. Kami berhasil menangkap pelaku Jumat malam (7/3),” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 dan 378 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Pujo Nugroho
#Loteng #korban #tangkap #hukum #penjara #knpi #Penipuan #pemerasan