LombokPost-Pria berinisial SU, 40 tahun bukannya tadarusan usai tarawih. Dia malah membuka lapak menjual sabu di dekat rumahnya di Karang Bagu, Cakranegara, Mataram. ”Setiap selesai salat tarawih, pelaku ini selalu mangkal dengan temannya, menawarkan sabu kepada pengendara yang lewat,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
SU ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita, Senin (10/3). Saat hendak ditangkap, dia berupaya melarikan diri. ”Tim opsnal yang sudah sigap berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Terduga pengedar barang haram tersebut mengedarkan sabu bersama rekannya. Tetapi, rekannya itu melarikan diri. ”Kita masih lakukan pengejaran,” ujarnya.
Baca Juga: Cegah Praktik Beras Oplosan, Satgas Pangan Harus Turun Tangan
Saat penangkapan, polisi langsung menggeledah dengan disaksikan aparat lingkungan setempat. Alhasil, ditemukan sejumlah barang bukti. Seperti, satu lembar tisu berisikan plastik klip berukuran besar yang di dalamnya terdapat 16 poket sabu. ”Sabu itu siap diedarkan,” bebernya.
Polisi juga menemukan sabu di dalam bungkus rokok merek Sampoerna. ”Kita temukan lima poket sabu. ”Total sabu berat brutonya 5,44 gram,” sebut dia.
Selain itu, polisi juga menemukan skop sabu yang digunakan untuk memecah sabu menjadi poketan kecil. ”Barang bukti itu sudah kita amankan untuk proses hukum,” kata dia.
Pelaku SU baru pertama kali tertangkap menjual sabu. “Kalau menjual sudah lama. Tetapi baru ditangkap,” jelasnya.
Pelaku memang cukup licin saat hendak ditangkap. “Saat hendak kita tangkap, dia berupaya untuk kabur,” ujarnya.
Baca Juga: Jaga Kestabilan Harga Selama Ramadan, Program SPHP Beras Resmi Disalurkan ke Semua Zona
Kini polisi masih melakukan pengembangan atas hasil penangkapan tersebut. Termasuk membongkar jaringannya yang lain. “Kami sudah sita handphone-nya. Ini sebagai petunjuk untuk pengembangan juga,” kata Suputra.
Pelaku SU sekarang sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 112 dan atau 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji