Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Terbitkan Panggilan Paksa terhadap Calon Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR NTB

nur cahaya • Rabu, 12 Maret 2025 | 09:38 WIB

 

ALAT BERAT: Seseorang menghidupkan mesin alat berat milik Dinas PUPR NTB, beberapa waktu lalu. 
ALAT BERAT: Seseorang menghidupkan mesin alat berat milik Dinas PUPR NTB, beberapa waktu lalu. 

LombokPost-Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sudah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi penyewaan alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB. Salah satu yang menjadi calon tersangka adalah berinisial ME sebagai penyewa.

”Penyewa (eksavator) berinisial ME itu masih kita cari,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (11/3).

Polisi belum memasukkan ME ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tetapi, penyidik sudah memanggil ME secara patut sebanyak dua kali. ”Panggilan pertama tidak datang. Begitu juga panggilan kedua,” kata dia. 

Baca Juga: ”Nana Nada” Membawa Siswa SMAN 1 Mataram ke Layar Bioskop

Mangkirnya ME atas panggilan kedua membuat polisi mengeluarkan surat untuk menjemput paksa calon tersangka tersebut. ”Sampai sekarang ME belum diketahui keberadaannya,” ujarnya. 

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan ME diminta untuk melaporkan ke polisi. “Semoga ada informasi juga dari masyarakat,” harapnya. 

Sementara itu, terkait dengan kerugian negara atas kasus tersebut, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB guna menghitung kerugian negara. ”Sekarang masih ditelaah,” ujarnya. 

Meski masih dalam proses perhitungan, polisi sudah memprediksi potensi kerugian negara. Itu berdasarkan data dan barang bukti. ”Potensi kerugian negaranya Rp 4,4 miliar,” kata dia. 

Baca Juga: Cabai Masih Mahal, Operasi Pasar Digelar Dua Kali Sehari

Mengenai calon tersangka lain akan ditentukan setelah melakukan gelar perkara. ”Kita akan lakukan gelar perkara setelah menerima resmi hasil perhitungan BPKP,” ujarnya. 

Diketahui, alat berat berupa eksavator, dum truck, dan molen pengaduk semen disewa pada tahun 2021. Namun alat berat milik pemerintah itu sampai sekarang belum dikembalikan. “Alat beratnya hilang,” kata dia. 

Polisi hanya menemukan satu eksavator. Kondisinya sudah rusak parah. “Untuk barang bukti lainnya, truk dan mesin pengaduk semen masih dalam pencarian lapangan,” ungkapnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#penyidik #calon #Barang Bukti #Pembangunan #Polisi #BPKP #tipikor #NTB #alat berat #kerugian negara #Tersangka