Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Kembali Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi LCC

nur cahaya • Jumat, 14 Maret 2025 | 13:45 WIB

 

MENJADI BARANG BUKTI: Jaksa menyita aset LCC dikarenakan masih dalam proses penyidikan kasus korupsi di Kejati NTB, beberapa waktu lalu.
MENJADI BARANG BUKTI: Jaksa menyita aset LCC dikarenakan masih dalam proses penyidikan kasus korupsi di Kejati NTB, beberapa waktu lalu.
  

LombokPost-Tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) memungkinkan bertambah. Pada putusan hakim Pengadilan Tipikor Mataram terkait ruilslag gedung Dinas Pertanian Lombok Barat (Lobar) di atas lahan LCC  disebutkan aliran duitnya ke sejumlah pihak. Salah satunya, mantan Kepala Desa (Kades) Gerimak, Narmada, Lobar yang disebut menerima Rp 1 miliar atas pembebasan lahan. Namun, sampai saat ini, Kejati NTB belum menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kami bisa tetapkan tersangka lain jika ada petunjuk lain," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Sejauh ini, jaksa baru menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi; Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha; dan mantan Bupati Lobar Zaini Arony. "Ya, baru tiga orang tersangka yang ditetapkan," bebernya.

Jaksa mengusut kasus tersebut atas dasar perjanjian KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Pada KSO itu disebutkan aset seluas 7 hektare tersebut sudah diserahkan pengelolaannya ke PT Tripat. Tetapi, PT Bliss menjadikan lahan tersebut ke Bank Sinarmas sebagai agunan. Hingga mendapatkan kredit sebesar Rp 478 miliar.

Dana kredit tersebut digunakan PT Bliss untuk membangun gedung LCC. Termasuk juga mengganti pembangunan gedung Dinas Pertanian Lobar yang berdiri di atas lahan yang dikerjasamakan.

Apakah bisa juga Bank Sinarmas terjerat dalam kasus tersebut? Efrien belum bisa memastikan. "Kalau yang itu, kita tunggu hasil pengembangan penyidik," ungkapnya.

Dia menekankan, dalam proses penyidikan, jaksa tidak asal-asalan menetapkan orang menjadi tersangka. Harus mendapatkan minimal dua alat bukti yang disertai dengan barang bukti. "Kalau penyidik memiliki alat bukti pasti akan ditetapkan tersangka lain," ujarnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas ketiga tersangka. Semua tersangka sudah dimintai keterangan. "Belum ada pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti. Semua masih pendalaman," ungkapnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati #Lobar #Lahan #pelimpahan #agunan #NTB #lcc #Lombok