Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak, Bos PT Indomine Utama Dijebloskan ke Penjara

nur cahaya • Minggu, 16 Maret 2025 | 20:39 WIB

DITAHAN: Tersangka korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak berinisial FS dikawal jaksa untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Jumat (14/3).
DITAHAN: Tersangka korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak berinisial FS dikawal jaksa untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Jumat (14/3).
 

 

LombokPost-Satu per satu tersangka korupsi proyek jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak ditahan. Sebelumnya, Kejari Lombok Tengah (Loteng) sudah menahan konsultan pengawas berinisial MNR. 

Kali ini, jaksa kembali menahan Direktur PT Indomine Utama berinisial FS. ”Tersangka FS kita tahan setelah pemeriksaan tadi (14/3),” kata Kasi Intelijen Kejari Praya I Made Juri Imanu. 

Penahanan terhadap FS dilakukan, Jumat (14/3). Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar). “FS merupakan tersangka ke dua yang sudah kita tahan,” jelasnya.  

Baca Juga: Netizen Serukan Penghentian Syuting Drama “Knockoff” yang Diperankan Kim Soo Hyun

Dalam kasus tersebut, jaksa menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, konsultan pengawas berinisial MNR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SU, dan pelaksana proyek Direktur PT Indomine Utama berinisial FS. ”Tinggal satu yang belum ditahan. Tersangka berinisial SU selaku PPK,” bebernya. 

Tersangka berinisial SU sudah beberapa kali dipanggil. Namun, selalu mangkir. ”Kami sudah tetapkan SU sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya. 

Saat ini masih dalam proses pencarian. Jaksa sudah melakukan pencekalan terhadap SU. ”Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri,” ungkapnya.

Diketahui, Kejari Loteng mengusut kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Jalan yang dibangun tahun 2017 ambrol. 

Baca Juga: Ini Pesan Gubernur Iqbal Kepada Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB di Lombok Tengah

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun melalui anggaran Dinas PUPR NTB Rp 3 miliar. Tujuannya untuk menunjang kawasan wisata. Namun, jalan tersebut rusak setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kondisi jalan rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. 

Dari hasil audit dari Inspektorat NTB muncul kerugian negara Rp 333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan. 

Untuk mengusut kasus tersebut cukup lama. Kejari Loteng pernah digugat praperadilan para tersangka. Bahkan tersangka FS pernah menggugat hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). ”Namun gugatan itu ditolak karena LHP Inspektorat itu bukan ranah administrasi negara,” jelasnya. (arl/r5)

Editor : Prihadi Zoldic
#Kasus #kerugian #Loteng #Kejari #administrasi #DPO #Gunung Tunak #TWA #Negara #Tersangka #Ditahan