LombokPost-Pengacara korban Setyaningrum Hastutik Sutrisno mendesak Polda NTB segera menetapkan dosen LRR sebagai tersangka pencabulan sesama jenis. "Kasus ini sudah naik penyidikan, makanya kami minta agar dosen LRR ini dijadikan tersangka," katanya.
Selama proses penyidikan, menurut Ningrum, penyidik telah memeriksa saksi korban maupun terlapor LRR. Bahkan penyidik juga telah menyita barang bukti. "Penetapan tersangka ini untuk memberikan kepastian hukum," tegasnya.
Selain itu, dikhawatirkan dosen LRR ini mengulangi perbuatan yang sama. "Kami minta agar segera ditahan juga. Jangan sampai ada korban lagi," desak dia.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, penyidik masih memperkuat alat bukti dengan memeriksa ahli psikologi. ”Kita kirim draft pertanyaan ke ahli psikologi,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.
Baca Juga: Indosat Hadirkan Ramadan Bermakna, Program Marbot Berdaya Sasar NTB
Penyidik mengirim draft pertanyaan dikarenakan ahli psikologi berasal dari luar NTB. ”Langkah itu untuk memperkuat alat bukti berdasarkan pandangan ahli,” jelasnya.
Draft pertanyaan tersebut sudah dikirim sejak pekan lalu. Saat ini tinggal menunggu hasil jawaban dari ahli psikologi. ”Mudahan dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari ahli supaya bisa segera menentukan langkah penyidikannya ke depan,” harapnya.
Selain meminta pendapat psikolog, penguatan alat bukti juga dilakukan dengan meminta pendapat ahli pidana. “Jadi, proses penanganan ini masih jalan. Tinggal tunggu ahli itu saja,” terangnya.
Baca Juga: Indosat Hadirkan Ramadan Bermakna, Program Marbot Berdaya Sasar NTB
Apabila pendapat ahli psikolog maupun pidana sudah didapatkan, penyidik akan melakukan gelar perkara. Langkah itu untuk melihat peluang pidana yang mengarah pada penetapan tersangka.”Kita kan perlu melihat apakah syarat materil dan formil dalam kasus ini terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Tidak hanya berbicara mengenai alat bukti, polisi juga perlu memperkuat barang bukti. Ini agar lebih meyakinkan, kasus pidana yang ditangani lebih kuat. “Tidak ada celah lagi bagi terlapor untuk tidak bisa dijerat pidana,” ujarnya.
Syarif mengatakan, baru ada empat korban yang masuk dalam pemberkasan di tahap penyidikan. Yakni, berinisial GA, FA, RT, dan AZ. ”Mereka semua masih berstatus sebagai mahasiswa dan alumni,” bebernya.
Pemeriksaan terhadap korban dan juga kepada LRR sebagai terlapor sudah dilakukan. Penyidik juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara yang berlangsung di lokasi paguyuban milik terlapor bernama Agresi di wilayah Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. ”Atas olah TKP itulah, kami bisa menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji