LombokPost-Kejari Lombok Tengah (Loteng) masih memperkuat bukti dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019-2023 di Pemkab Loteng. Sejumlah saksi sudah diperiksa. "Minggu ini ada beberapa saksi dari BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah) dan Bapenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)," kata Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait.
Jaksa juga telah memeriksa pejabat dari Dinas Perhubungan (Dishub). "Ke depan masih banyak yang akan kita periksa," ujarnya.
Ke depan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebelumnya PT PLN sudah dipanggil, tetapi sampai sekarang belum memenuhi datang. "Kita agendakan pemanggilan ulang terhadap PLN," kata Nurintan.
Baca Juga: Innalillahi, Jubir Brigade Al Quds Abu Hamzah dan Istri Tewas Dibunuh Israel
PT PLN jadi turut diperiksa karena berhubungan dengan penyetoran PPJ dari pengguna listrik. PPJ tersebut menjadi pemasukan daerah. "Ya, harus disetorkan menjadi PAD," jelasnya.
Sampai saat ini, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut belum disimpulkan. Untuk menemukan adanya kerugian negara, Kejari Loteng sudah melayangkan permohonan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Kami harus ekspose dulu bersama BPKP," jelasnya.
Rencananya, ekspose akan dilakukan setelah barang bukti lengkap. Tidak memungkinkan bisa lakukan ekspose sebelum lebaran Idul Fitri. "Kemungkinan bisa bulan depan (April). Setelah lebaran," ujarnya.
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Seragam: Menelisik Kekuatan Mental Polisi dalam Tugas Mulia
Indikasi pidana muncul dari pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Bukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Munculnya kasus tersebut diduga berawal dari adanya keterlambatan pembayaran pajak.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan. Ketika nanti sudah ditemukan minimal dua alat bukti, kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan. "Kalau kita naikkan ke penyidikan harus sesuai prosedur," kata dia. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji