Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Pertimbangkan Tahan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili di Kasus Penipuan dan Penggelapan

nur cahaya • Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:09 WIB

JADI TERSANGKA: Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) Moh Suhaili FT saat memenuhi panggilan penyidik Polda NTB beberapa waktu lalu.
JADI TERSANGKA: Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) Moh Suhaili FT saat memenuhi panggilan penyidik Polda NTB beberapa waktu lalu.

LombokPost-Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) Moh Suhaili FT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kini, penyidik Ditreskrimum Polda NTB masih mempertimbangkan untuk menahan Calon Gubernur NTB periode 2025-2030 itu. ”Nanti kita lihat. Kalau tidak kooperatif terpaksa kami lakukan (penahanan),” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.

Penyidik sudah memanggil tersangka secara resmi. Pemeriksaan rencananya dijadwalkan, Senin (24/3) nanti. ”Itu baru pemanggilan pertama (pasca penetapan sebagai tersangka),” bebernya. 

Selama ini, tersangka masih dinilai kooperatif. Saat kasusnya masih dalam proses penyelidikan, tersangka selalu hadir. ”Masih kooperatif sementara ini. Nanti saja kita lihat perkembangannya,” kata dia.

Baca Juga: Sejarah Baru MAN 3 Mataram, Enam Siswa Eligible Diterima di PTN

Kasus penipuan dan penggelapan bisa ditempuh jalur restoratif justice (RJ). Syaratnya, ada perdamaian antara pelapor dengan tersangka. ”Kalau memang mereka ingin berdamai, kami siap memfasilitasi untuk RJ,” ujarnya. 

Sekarang tinggal bagaimana dari pihak pelapor. Apakah bersedia untuk berdamai atau tidak. ”Kalau tidak berdamai, ya pasti kita lanjut (proses hukumnya),” tegasnya. 

Suhaili ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Karina De Vega. Diduga, tersangka Suhaili melakukan penipuan uang Rp 1,5 miliar. Tetapi, Suhaili membantah uang yang diterima tak sebanyak yang dituduhkan Karina De Vega. Melainkan hanya menerima uang Rp 30 juta. 

Penasihat Hukum Suhaili, Abdul Hanan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat panggilan terhadap kliennya. “Senin pemeriksaannya,” kata Hanan.

Baca Juga: Strategi Pencampuran Cabai Efektif Tekan Harga, Harga Sembako Lain Mulai Turun

Jika tidak ada halangan, dia memastikan kliennya pasti hadir memenuhi panggilan penyidik. Kalau pun nanti ada halangan pasti akan dikabari ke penyidik. ”Selama ini kami masih kooperatif. Selalu penuhi panggilan penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya pertimbangan akan dilakukan penahanan, Hanan enggan memberikan komentar. Menurutnya, terkait dengan penahanan merupakan kewenangan penyidik. 

”Tetapi, tetap saya akan berupaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi kliennya saat ini. Karena ini murni soal utang piutang. Itu ranahnya perdata juga,” klaim Hanan. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kooperatif #surat panggilan #Penipuan #penggelapan #Suhaili