LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung.
Untuk proses tuntutannya, JPU masih menunggu arahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kasus ini menarik perhatian publik, jadi kita masih tunggu dari Kejagung," kata perwakilan tim JPU Dina Kurniawati.
Baca Juga: Pemprov Alokasikan Rp 14 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Bencana Banjir Bandang Bima
Terkait kepastian lamanya masa hukuman untuk IWAS, JPU memastikan pihaknya akan merujuk pada dakwaan dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Tetapi, jika melihat pasal yang dikenakan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
"Kalau tuntutan jelas di atas lima tahun, karena kan ancamannya 12 tahun. Karena kan menerapkan Pasal 15, jadi ditambah sepertiganya, maksimal 16 tahun. Tetapi, kami tetap tunggu arahan dari Kejaksaan Agung," ujarnya.
Baca Juga: Gunung Rinjani Kembali Terima Pendaki Pada 3 April, Kuota 100 Persen
Dina mengatakan, ada poin penting yang terungkap dalam pemeriksaan terdakwa.
"Tadi (kemarin) IWAS memang tidak di sumpah, sah-sah saja dia membantah dan tidak mengaku perbuatannya. Dia tetap membela diri dan tidak mengakui perbuatannya, walaupun beberapa hal itu dia bohong," ucap dia.
Materi sidang yang tidak diakuinya perihal aktivitas di tempat penginapan.
Di hadapan majelis hakim, Agus tidak mengakui pernah membawa korban ke lokasi tersebut.
"IWAS juga mengaku tidak kenal dengan korban. Hanya kenal dengan satu orang saja yang melapor itu," katanya.
Atas keterangan Agus dalam persidangan, Dina memastikan JPU hingga akhir persidangan menyatakan tetap pada keyakinan dakwaan.
"Sidang akan dilanjutkan 14 April mendatang, agendanya saksi meringankan dari penasihat hukum," ujar dia.
Baca Juga: Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Cek Kesehatan, Ada 600 Warga Antre Ikut Cek Kesehatan Gratis
Dony sebagai penasihat hukum yang mewakili pendampingan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa menyampaikan ada tiga orang yang masuk dalam saksi ade chart atau yang meringankan terdakwa.
"Tiga pekan lagi itu kami siapkan saksi tiga orang, dua dari saksi ahli," kata Dony. (arl/r5)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post