LombokPost-Jaksa peneliti Kejari Mataram sudah selesai meneliti berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Ahmad Muslim. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. "Sudah dinyatakan P-21," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Artinya, syarat formil dan materil sudah terpenuhi sesuai petunjuk jaksa peneliti. "Penanganan kasus ini sekarang sudah tuntas di kami," jelasnya.
Jika syarat formil dan materil dianggap terpenuhi, artinya pihak jaksa sudah siap untuk menyidangkan kasus tersebut. "Pembuktian nanti jaksa yang menyidangkan," kata dia.
Saat ini tinggal dilakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). "Rencananya kita jalani tahap dua sebelum lebaran ini," kata dia.
Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Lotim, Pohon Bertumbangan, Rumah-rumah Rusak
Sebelumnya berkas Ahmad Muslim sempat dikembalikan. Jaksa peneliti meminta penyidik Polresta Mataram melengkapi bukti. Salah satunya memeriksa kembali saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Polda NTB.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dengan handphone milik tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Desember 2024 lalu. "Jadi, sebelumnya kami juga sudah memeriksa kembali saksi ahli dari Polda. Kalau untuk Kadis (Aidy Furqan), cukup sekali," bebernya.
Diketahui, Ahmad Muslim ditetapkan tersangka pungli setelah terjaring OTT Rabu (11/12/2024). Mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB itu tertangkap di ruang kerjanya.
Baca Juga: SOTK Perangkat Daerah NTB Belum Final
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 50 juta di dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Ahmad Muslim menjadi tersangka karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5 - 10 persen pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Dikbud NTB 2024 di salah satu SMK di Mataram. “Di setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi,” kata Regi. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji