LombokPost - Seorang nasabah Anwar Wijaya menggugat BRI di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gugatan perdata ini berkaitan dengan pelelangan rumah yang diajukan sebagai jaminan.
Baca Juga: Tren Temuan Pascamudik, Suzuki Himbau Pelanggan Manfaatkan Benefit Servis di Bengkel Resmi
Selain BRI, Anwar Wijaya menggugat juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. Gugatan didaftarkan, Rabu (5/3) dan teregister dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Mtr.
Kuasa Hukum Anwar Wijaya, Kaswadi mengingatkan warga agar tidak membeli tanah atau rumah lelang bersengketa. “Melalui kesempatan ini saya ingin menginformasikan pada warga bahwa ada rumah yang akan dilelang BRI KC Mataram melalui KPKNL. Rumah ini milik klien kami yang saat ini tengah dalam perkara di PN Mataram,” kata Kaswadi mengikuti sidang dengan agenda mediasi di PN Mataram, Rabu (16/4).
Rumah milik kliennya bernama Anwar Wijaya seluas 113 meter persegi. Lokasinya di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Berdasarkan informasi, BRI KC Mataram akan melelang rumah tersebut pada 22 April 2025 nanti. Sebagai kuasa hukum, ia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati untuk membeli rumah tersebut. Mengingat pihaknya sedang menggugat BRI KC Mataram dan KPKNL.
“Gugatan kami sudah masuk. Dan jadwal sidangnya sudah masuk. Tapi ini malah lelangnya tetap jalan. Kami hanya ingin mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati. Jangan sampai setelah dibeli, kami menang di pengadilan,” jelasnya.
Secara umum, dia menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut. Di mana kliennya Anwar Wijaya warga Kota Mataram menggugat BRI KC Mataram yang dinilai telah melanggar ketentuan, karena melelang tanah dan bangunan rumahnya. Padahal pihaknya sejak akhir Desember 2024 lalu telah berupaya melunasi angsuran kredit yang memang sempat macet.
“Ini kita sudah ada itikad baik. Namun malah diperlakukan begini. Jadi kami akan terus berupaya. Hari ini sudah masuk sidang mediasi. Namun belum ada titik temu,” paparnya.
Baca Juga: Ketua Dekranasda NTB: Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal Menuju NTB Makmur Mendunia
Kaswadi kembali menegaskan, peluang menangnya di pengadilan. Menurutnya, ada jalan tengah yang semestinya diambil oleh pihak BRI KC Mataram. “Jadi masyarakat kita harapkan memahami kondisi ini. Jangan sampai dapat beli harga murah, tapi terjadi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menerima gugatan provisi penggugat. Memerintahkan kepada para tergugat untuk sementara waktu menunda pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan (obyek sengketa) sampai adanya putusan dalam perkara aquo yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatan primer, penggugat meminta hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya; Menyatakan hukum bahwa pembayaran atau setoran penggugat kepada tergugat 1 pada 31 Desember 2024 Rp 30 juta dan setoran 24 Januari 2025 Rp 20 juta merupakan itikad baik dan kesungguhan penggugat untuk menyelesaikan hutangnya kepada tergugat 1; Menyatakan hukum bahwa pelaksanaan lelang tanah dan bangunan batal demi hukum; Memerintahkan kepada tergugat 1 untuk memberikan kesempatan kepada penggugat menyelesaikan hutangnya tersebut; dan menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sementara, gugatan subsidair, majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono). (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji