LombokPost-Penyidik Kejari Bima meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada salah satu bank BUMN Cabang Bima ke tahap penyidikan. Dasarnya, jaksa menemukan perbuatan melawan hukum dan sudah mengantongi dua alat bukti.
Perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut digambarkan adanya pegawai bank milik BUMN ini memanipulasi permohonan kredit. ”Modusnya ada pegawai berinisial FF memanipulasi data,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat, Rabu (16/4).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak dan Begal Payudara
Misalnya, debitur memohonkan kredit Rp 100 juta. Tetapi, yang masuk dalam usulan debitur Rp 200 juta. ”Permohonan kredit itu disetujui,” kata dia.
Sebagian besar yang memohonkan kredit adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan dan Dinas Dikbudpora Bima. ”Total ASN yang mengajukan kredit ada 140-an orang,” kata dia.
Mereka yang mengajukan kredit pun tidak terima dengan sistem yang dijalankan. Sebab, mereka dirugikan dengan adanya BI Checking. “Debitur yang merasa sudah melunasi, masih memiliki utang,” kata dia.
Lalu dibawa kemana kelebihan pencairan kredit tersebut? Pria yang akrab disapa Yabo itu enggan membeberkan. ”Kalau masalah itu terlalu teknis saya jelaskan. Yang pasti, dari modus yang dijalankan itu, unsur perbuatan pidananya sudah terpenuhi,” jelasnya.
Untuk melengkapi bukti, jaksa sudah memeriksa sejumlah debitur. Terutama, ASN yang bertugas di Dikes dan Dikbudpora Bima. ”Proses pemeriksaannya masih berjalan,” bebernya.
Baca Juga: Ratusan Anak di KLU Tak Dapat Pendidikan Formal, Pemda Komitmen Tuntaskan
Jaksa juga sudah mengagendakan pemanggilan terhadap pegawai bank tersebut. Termasuk, juga pegawai berinisial FF yang diduga memanipulasi data pencairan debitur. ”Kami masih lakukan pendalaman dari saksi-saksi,” kata dia.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang muncul dari permohonan kredit belum bisa dikalkulasikan angka pastinya. ”Kalau potensi kan ada. Itu nanti kita hitung setelah proses pemeriksaan saksi selesai,” ujarnya.
Dia juga belum memastikan auditor yang akan digandeng untuk menghitung kerugian negara. Apakah akan berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB atau menggunakan auditor lain. ”Kita fokus dulu pemeriksaan saksi saat ini,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji