LombokPost-Oknum pegawai salah satu kampus negeri di Mataram berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menghamili salah satu mahasiswi.
Penetapan S sebagai tersangka setelah Polda NTB melakukan gelar perkara. ”Kami sudah tetapkan terlapor (berinisial S) sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka. Tujuannya, untuk melengkapi berkas penyidikan. “Kami sudah panggil tersangka. Minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ucapnya.
Pria yang bertugas pada Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) tersebut melakukan tindakan tersebut di areal kampus. Dia memanfaatkan status kepegawaiannya hingga berbuat tindakan asusila terhadap korban. “Korban ini dalam kondisi hamil dan sudah melahirkan kalau tidak salah,” kata dia.
Pujawati mengatakan, penetapan S sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang tepat. Mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan korban. "Sudah banyak saksi. Yang jelas sudah lebih dari dua saksi yang kami periksa dan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan S sebagai tersangka," ujarnya.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi mengapresiasi langkah Polda NTB atas pengusutan kasus tersebut. Progres penyidikannya sudah semakin terang. ”Polisi sudah bekerja sangat maksimal. Kami apresiasi itu,” kata Joko.
Satgas PPKS Unram melaporkan kasus tersebut ke kepolisian sebagai bentuk komitmen kampus bersih dari kekerasan seksual. Sekaligus memberikan efek jera kepada pegawai ataupun dosen yang melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswa. ”Kami punya komitmen Unram bersih dari tindakan asusila,” tegasnya.
Baca Juga: Soal Interpelasi, Demokrat NTB Nyatakan Sepakat, Golkar Sebut Belum Rapat
Sampai saat ini, tim PPKS Unram sudah memberikan pendampingan terhadap korban yang kini diketahui telah melahirkan anak. ”Kami berikan pendampingan agar korban tetap merasa semangat. Tidak terganggu psikologisnya,” harapnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji