LombokPost-Seorang Juru Parkir (Jukir) berinisial RA, 30 tahun mengaku terlilit utang. Untuk melunasi utangnya, pria asal Dasan Agung, Selaparang, Mataram itu nekat mencuri sepeda motor. ”Pelaku ini mencuri sepeda motor di salah satu rumah di Jalan Dewi Sartika, Udayana, Monjok Barat,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Minggu (20/4).
Saat itu, korban berinisial SWS yang merupakan mahasiswa baru pulang dari Islamic Center. Pelaku RA membuntuti korban dari belakang. ”Setiba di rumah, korban memarkir kendaraannya tanpa stang terkunci,” bebernya.
Baca Juga: Astra Motor NTB Luncurkan Program Salting, Special April Ketiban Untung
Tidak sampai lima menit, RA membawa kabur sepeda motor. Di sepeda motor tersebut juga terdapat dua handphone. ”Korban merugi Rp 30 juta,” kata dia.
Korban pun melapor ke Polresta Mataram. Dari laporan tersebut, Tim Resmob langsung menyelidiki kasus tersebut. ”Kami telusuri, lokasi barang bukti sepeda motor,” jelasnya.
Polisi berhasil menemukan keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut. Dia jual ke temannya berinisial AH, 34 tahun, di Kebun Bawah, Ampenan, Mataram. ”Sepeda motor itu sudah dijual dengan harga Rp 4 juta-an. Kami amankan AH sebagai penadah,” kata dia.
Dari penangkapan AH, polisi memancing RA keluar dari persembunyiannya. RA pun bersedia bertemu dengan AH di sekitaran Jalan Langko, Mataram. ”Kami yang sudah sigap sejak awal berhasil meringkus pelaku di pinggir jalan,”bebernya.
Baca Juga: TPST Sandubaya Belum Bisa Diandalkan, Solusinya Apa?
Saat hendak ditangkap, RA sempat melawan. Bahkan penangkapan RA sempat menjadi perhatian pengguna jalan lain. ”Pelaku yang sudah kita tangkap, langsung diamankan ke Mapolresta Mataram,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan. “Pengakuannya untuk membayar utang,” beber Regi.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Menelusuri keberadaan dua handphone yang juga dicurinya. ”Kami berhasil temukan barang bukti itu di rumahnya,” kata dia.
Berdasarkan penyelidikan, RA memiliki catatan kriminal sebelumnya. Dia pernah masuk penjara karena kasus pencurian. ”Pelaku ini merupakan residivis. Sudah divonis empat tahun sebelumnya,” kata dia.
Pelaku RA dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan AH juga sudah ditahan dijerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji