LombokPost-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram mengagendakan pemanggilan para calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB. Setelah rampung, polisi kini mengagendakan memeriksa .
”Minggu depan kita agendakan gelar perkara dan pemanggilan (calon tersangka),” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Penyidik sudah membocorkan sejumlah calon tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU.
Mereka merupakan mantan kepala dinas, kepala bidang, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan rekanan.
”Nanti kita panggil satu per satu,” kata Regi.
Baca Juga: Sinergi PHDI NTB dan RS Unram-RSUP NTB, Dharma Santi Nyepi Caka 1947 Berjalan Lancar
Pemeriksaan calon tersangka tersebut untuk melengkapi berkasnya.
Pihaknya belum menentukan apakah nantinya akan ditahan langsung atau tidak. Karena nanti akan melihat dari proses penyidikannya. ”Nanti saja itu,” kelitnya.
Pada penanganan kasus tersebut, penyidik sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara Rp 1,58 miliar.
”Semua unsur sudah terpenuhi. Tinggal kita sempurnakan saja,” bebernya.
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi menerapkan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan sejak 2023 lalu.
“Di situ ada mark up harga,” kata dia.
Misalnya pada RAB (Rencana Anggaran Biaya) per maser dihargai Rp 15 ribu. Tetapi, diserahkan ke pihak kedua yang membuat masker Rp 10 ribu.
”Dari situ muncul kerugian negara dalam pengadaan tersebut,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Marthadi