LombokPost - Oknum dosen berinisial LRR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB langsung menahan dosen LRR, Senin (21/4). Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda NTB.
Penasihat Hukum korban, Setyaningrum Hastutik Sutrisno mengungkap bahwa dosen LRR sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. "Hasil konfirmasi dengan penyidik, LRR sudah ditahan," kata dia, Selasa (22/4).
Ningrum mengapresiasi langkah penyidik yang menetapkan LRR sebagai tersangka. Termasuk melakukan penahanan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Kami apresiasi langkah cepat penyidik Polda NTB menahan tersangka ini," ujarnya.
Sementara, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan dosen LRR telah ditahan. "Iya, sudah tersangka dan ditahan," katanya dihubungi Lombok Post.
Penetapan tersangka terhadap LRR setelah penyidik merampungkan pemeriksaan ahli psikologi forensik. "Kami sudah gelar perkara dan kesimpulannya LRR ditetapkan tersangka," tandasnya.
Diketahui, korban dugaan tindak pidana pelecehan sesama jenis tersebut oleh dosen LRR disinyalir mencapai belasan orang. Korban rata-rata dari kalangan mahasiswa.
Bahkan ada juga yang sudah tidak lagi menjadi mahasiswa.
Tersangka LRR menjalankan aksinya di markas sebuah komunitas perkumpulan anak-anak muda wilayah Lombok Barat. Komunitas itu melakukan aktivitas seperti mengadakan kajian, pemberdayaan ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan. (r5)
Editor : Jelo Sangaji