LombokPost-Oknum dosen berinisial LRR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB telah menahan dosen yang mengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di Mataram tersebut. ”Sudah ditahan. Kami tahan setelah kami periksa,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
Penitipan penahanannya dilakukan di Dittahti Polda NTB. LRR ditahan untuk menghindari melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: KPU KLU Kembalikan Sisa Anggaran Rp 96.035, Realisasi Anggaran Hampir 100 Persen
LRR ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti. Bukti itu didukung dengan keterangan saksi dan korban. ”Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Seperti, ahli pidana, psikologi forensik, dan bahasa,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB korban dugaan tindak pidana pelecehan sesama jenis tersebut korbannya disinyalir mencapai belasan orang. Korban rata-rata dari kalangan mahasiswa.
Bahkan ada juga yang sudah tidak lagi menjadi mahasiswa.Terlapor menjalankan aksinya di markas sebuah komunitas perkumpulan anak-anak muda wilayah Lombok Barat. Komunitas itu melakukan aktivitas seperti mengadakan kajian, pemberdayaan ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.
Dari perbuatannya, LRR dijerat pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
”Kami ancam dengan pasal hukuman maksimal karena ada pemberatan,” jelasnya.
Baca Juga: Kelurahan Sapta Marga dan Pasar ACC Juara 1 Pangan Aman, Siap Berlaga di Tingkat Nasional
Sebab, diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Artinya, tindakannya dilakukan berulang-ulang. ”Perlu ada pemberatan hukuman atas hukumannya,” kata dia.
Tetapi, terkait dengan hukuman pastinya nanti semua akan berproses di pengadilan. “Nanti kan jaksa yang menuntut, hakim yang memutuskan,” ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Pujo Nugroho