LombokPost-Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) berinisial AF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. "Kami sudah gelar perkara, AF ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan barang bukti kuat tindakan pelecehan seksual dan setubuhi AF terhadap santrinya. Total ada tujuh korban yang sudah diperiksa sebagai saksi.
"Jadi, ada tiga korban datang lagi. Awalnya 10 orang 'kan, karena ada tiga lagi, totalnya menjadi 13 korban," jelasnya.
Baca Juga: Pastikan Kebersihan pada Rute yang Dilalui Dubes yang Bakal Kunjungi Eks Pelabuhan Ampenan
Setelah penetapan tersangka terhadap AF, polisi melakukan penahanan. Langkah itu mengantisipasi pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Kami tahan di Rutan Polresta Mataram," ungkapnya.
Sejauh ini, tersangka masih bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya. Sikap tersebut membuat penanganan kasus ini bisa cepat terungkap. "Pelaku tidak berbelit-belit saat diperiksa. Semua diakuinya," kata dia.
Modus yang digunakan ketua yayasan Ponpes tersebut mirip seperti alur cerita film Bidaah yang sempat viral. Film asal Malaysia itulah yang mengunggah para korban untuk melapor.
Peristiwa itu terjadi sejak tahun 2015 lalu. Sehingga, kebanyakan yang melapor itu merupakan para alumni.
Mereka tidak berani melapor saat masih berstatus sebagai santri dikarenakan takut dipecat. "Memang ada ancaman untuk pemecatan terhadap santri," bebernya.
Baca Juga: Kasus Ayah Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan di Lombok Tengah, Ini Pengakuan Pelaku
Tersangka AF mengaku, motivasinya melecehkan dan menyetubuhi sejumlah santriwati untuk mengijazahkannya.
"Mengijazahkan itu maksudnya mendoakan kepada santriwati dengan harapan mereka mendapatkan pasangan dan keturunan yang baik," kata AF mengaku.
AF sudah melakukan tindakan tersebut berkali-kali. Korban tindakan bejatnya puluhan orang. "Jumlahnya saya tidak ingat berapa. Sekitar sepuluhan orang," terang AF.
Saat hendak ingin melakukan tindakan bejat tersebut, AF berdalih melakukanya secara spontan. Tidak ada kriteria khusus. Dia memilih secara acak. "Tidak ada pilih-pilih. Langsung saja siapa yang dilihat," kata dia.
AF mengakui berbuat demikian kepada para korban sejak tahun 2015 hingga 2021. Dia mengaku bahwa perbuatan itu tidak benar secara hukum dan agama. "Saya khilaf," ujarnya.
Dia mengaku bersalah. Meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya para santriwati yang menjadi korban.
"Atas perbuatan saya ini, saya minta maaf kepada para santriwati yang menjadi korban. Karena perbuatan saya telah menghancurkan segala-galanya. Menghancurkan diri kalian (santriwati), keluarga bahkan hati masyarakat," ujarnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji