LombokPost-Kasus oknum dosen berinisial HA yang diduga mencabuli anak kelas 5 SD berusia 12 tahun di Lombok Barat (Lobar) sudah ada titik terang.
Bukti dugaan pencabulan sudah diserahkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lobar.
”Kalau melihat kasus pencabulan yang dilakukan oknum dosen itu sudah cukup. Ada keterangan korban dan saksi yang melihat secara langsung,” kata Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi, Jumat (25/4).
Baca Juga: Polres Lombok Barat Sukses Kawal Eksekusi Lahan di Gili Sudak
Ditambah lagi, ada keterangan dari hasil mediasi yang disaksikan keluarga korban, oknum dosen sebagai terlapor, dan Ketua RT setempat.
”Pada saat mediasi dilakukan oknum dosen itu mengaku khilaf,” ujarnya.
Artinya, lanjut dia, tindakan cabul yang dilakukan oknum dosen tersebut sudah diakuinya.
Tinggal penyidik mengembangkan kasus tersebut dengan menambah barang bukti lainnya.
”Kami masih menunggu seperti apa perkembangan penanganan kasus itu,” kata Joko.
Berdasarkan laporan, oknum dosen tersebut melakukan tindakan cabul saat bulan puasa lalu.
Modusnya memberikan takjil kepada korban.
”Jadi, korban dan oknum dosen itu baru pulang dari masjid. Selanjutnya, meminta korban untuk masuk ke dalam rumah mengambil takjil,” jelasnya.
Korban pun yang masih polos, masuk ke dalam rumah mengambil takji.
Selanjutnya, dibawa ke tempat sepi.
”Saat itu, dijadikan kesempatan bagi oknum dosen itu berbuat cabul,” kata dia.
Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan, kasus tersebut masih dalam pendalaman.
Baca Juga: PN Mataram Eksekusi Sengketa Lahan Gili Sudak, Muksin Mahsun Dinyatakan Jadi Pemilik Sah Lahan
Perlu ada penambahan keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindakan cabul yang dilakukan oknum dosen tersebut.
“Kami masih lakukan pemeriksaan,” kata Eka.
Ketua RT dan teman korban sudah diperiksa.
Untuk menguatkan dugaan tindak pidana cabul yang dilakukan oknum dosen itu, penyidik perlu memeriksa saksi ahli.
”Agenda pemeriksaan saksi ahli sudah dilakukan. Rencananya kita panggil minggu depan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Mataram Sudah Siapkan Anggaran Pembangunan Dapur MBG, Tapi Lahan Belum Jelas
Kalau sudah selesai pemeriksaan, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara.
Tujuannya memutuskan apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
”Tunggu saja hasil pemeriksaannya,” ungkapnya.
Menurut dia, mengungkap kasus pencabulan cukup rumit.
Dikarenakan harus menguatkan keterangan saksi dan alat bukti.
”Apalagi, pada kasus ini oknum dosen itu malah tidak mengaku berbuat cabul saat diperiksa penyidik,” bebernya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida