LombokPost-Tersangka kasus pencurian handphone berinisial NC, 25 tahun diringkus Tim Resmob Polresta Mataram, Minggu (27/4). Dia berhasil ditangkap setelah polisi meringkus iparnya berinisial R, 26 tahun. ”Pengungkapan itu dilakukan setelah kami mengetahui handphone tersebut digadai ke tempat perusahaan pegadaian,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Minggu (27/4).
Warga Pagesangan itu mencuri handphone di wilayah salah satu kampus Mataram. Awalnya, korban yang juga mahasiswa sedang mengangkat proyektor untuk pembelajaran. ”Namun, handphone korban tertinggal,” kata dia.
Baca Juga: Pengecatan Grade Sirkuit Mandalika Dilakukan Malam Hari Demi Persiapan GT World Challenge Asia 2025
NC yang sedang berada di areal kampus melihat handphone yang tergeletak di atas lantai langsung mengambilnya. Lalu dibawa pulang. ”Setibanya di rumah, korban langsung mematikan handphone tersebut,” jelasnya.
Korban sempat menghubungi handphone-nya yang hilang. Namun, tidak bisa tersambung. ”Dengan mematikan handphone itu, menjadi gambaran niat jahat untuk melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Korban pun melaporkan dugaan pencurian handphone ke Mapolresta Mataram. ”Dari laporan korban kami lakukan penyelidikan,” kata dia.
Polisi melacak keberadaan handphone yang ternyata diketahui berada di kawasan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). Lokasi handphone itu berada di kantor penerima gadai swasta. ”Dari perusahaan penerima gadai itu kami mendapatkan identitas R atau ipar dari pelaku utama berinisial NC,” terangnya.
Polisi meringkus R di rumahnya, Gunungsari, Lobar. Saat ditangkap R mengakui perbuatannya. ”Ternyata, R bukan pelaku utama. Dirinya hanya menerima gadai dari NC,” bebernya.
Dari keterangan R, polisi memburu NC. Dia berhasil ditangkap di rumahnya, Pagesangan, Lobar. ”Saat kami tangkap, pelaku utama (inisial NC, Red) mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan kriminal, NC baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Dirinya mencuri handphone tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku utama butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga saat melihat handphone tergeletak, diambilnya. Lalu digadai ke iparnya dengan harga Rp 500 ribu,” tuturnya.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Berpartisipasi Aktif sebagai Subjek dalam Penanggulangan Bencana
Akibat perbuatannya, NC dan R kini mendekam di dalam sel tahanan. NC diancam dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan R diancam dengan pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji