Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menghilang Sejak Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR Bank Nasional di Woha, Asrarudin Bakal Ditetapkan DPO

M Islamuddin • Sabtu, 3 Mei 2025 | 09:15 WIB

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat (pakai topi) bersama tim saat mendatangi rumah tersangka Asrarudin di Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Bima, Jumat (2/5).
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat (pakai topi) bersama tim saat mendatangi rumah tersangka Asrarudin di Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Bima, Jumat (2/5).

LombokPost - Tim penyidik Kejari Bima melayangkan panggilan ketiga disertai penjemputan paksa tersangka korupsi KUR BNI KCP Woha Bima, Jumat (2/5). Namun Tersangka Asrarudin tidak berada di kediamannya. 

Orang tua tersangka, Hj Nurmi mengaku anaknya Asrarudin sudah lama tidak dapat dihubungi sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan Koran ini, tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mendatangi kediaman tersangka Asrarudin di Desa Kananga Kecamatan Bolo. Penyidik didampingi Kepala Desa Kananga, Bhabinkamtibmas Desa Kananga, serta personel Polsek Bolo.

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya mendatangi kediaman tersangka Asrarudin. “Kami datang membawa surat panggilan ketiga disertai jemput paksa. Karena Asrarudin tidak ada, kami sampaikan kepada ibu,” kata Catur.

Catur menyampaikan kepada orangtuanya bahwa ada surat panggilan untuk Asrarudin dan diminta hadir di Kejari Bima. “Kami harap Asrarudin bisa hadir sebelum kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuh Catur.

Apabila tersangka Asrarudin masih tidak kooperatif hingga penjemputan paksa dilakukan, jaksa akan menjalani tindakan hukum selanjutnya. "Kami akan terbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya. 

Dasar penerbitan DPO itu menjadi dasar untuk melayangkan pencekalan ke Kantor Imigrasi. Tujuannya, mengantisipasi tersangka Asrarudin melarikan diri. "Kalau pencekalan belum kami lakukan. Kami masih lakukan pencarian dulu," kata pria yang akrab disapa Yabo itu. 

Dia meminta kepada tersangka maupun keluarga, kerabat, dan masyarakat jika mengetahui keberadaan Asrarudin untuk memberitahukan jaksa.  "Kami berharap tersangka bisa kooperatif dan menyerahkan diri," ucapnya. 

Kepada tim, Hj Nurmi mengaku sudah putus komunikasi dan tidak mengetahui keberadaan Asrarudin. “Sejak panggilan kedua terbit, sudah tidak bisa lagi kami hubungi Asrarudin sampai sekarang,” ucap Hj Nurmi.

Dia mengaku, tetap memberi pengertian dan pemahaman kepada anaknya agar hadiri panggilan sekaligus menyampaikan kejadian sebenarnya. “Kami selalu memberi pengertian dan pemahaman agar hadiri panggilan. Tapi dia (Asrarudin) tidak mau, karena tidak menikmati uang tersebut,” ujarnya.

Menurut pengakuan Asrarudin, lanjut Hj Nurmi, uang yang ditarik dari rekening nasabah tersebut dipergunakan orang bank untuk menutupi kredit macet nasabah lain. “Banyak pegawai bank datang ke rumah kami dan merayu Asrarudin menandatangani slip penarikan uang,” terangnya. 

Diketahui, dugaan korupsi KUR jagung pada BNI KCP Woha terjadi tahun 2022. Dari penyaluran KUR yang disalurkan memunculkan kerugian keuangan negara Rp 450 juta.

Kerugian negara itu muncul dari adanya penyaluran KUR dari  9 warga Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima mengajukan kredit dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021. Nilainya Rp 50 juta.

Namun, mereka tidak pernah mendapatkan uang bantuan. Mereka menyadarinya setelah ada pemberitahuan ketika mengajukan pinjaman di bank lain. (man/arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#KUR BNI #bank negara indonesia #BNI KCP Woha #korupsi dana kur #BNI