Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Rp 32 Miliar Dikbud Lombok Timur Naik Penyidikan

M Islamuddin • Sabtu, 3 Mei 2025 | 09:30 WIB

Kasi Intelijen Kejari Lotim I Putu Bayu Winarta  dan jajaran memberikan keterangan terkait penanganan kasus korupsi pengadaan peralatan TIK di kantornya, Kamis (2/5). (Istimewa/Lombok Post)
Kasi Intelijen Kejari Lotim I Putu Bayu Winarta dan jajaran memberikan keterangan terkait penanganan kasus korupsi pengadaan peralatan TIK di kantornya, Kamis (2/5). (Istimewa/Lombok Post)

LombokPost - Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan (Disdik) Lombok Timur (Lotim) tahun 2022 semakin terang. Kejari Lotim  meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus itu sudah kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejari Lotim I Putu Bayu Winarta dalam keterangan persnya, Jumat (2/5). 

Peningkatan penanganan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Rabu (30/4) lalu. Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025. "Sprindik-nya sudah kami keluarkan. Sudah ditandatangani Kajari," ungkapnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa sudah menemukan dua alat bukti. Selain itu, dari hasil pengumpulan keterangan dan data yang dilakukan kepada seluruh pihak, ditemukan peristiwa pidana. "Hasilnya mengarah kepada tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang berupa laptop," ujarnya. 

Menurutnya, pengadaan itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. "Pada aturan itu mensyaratkan adanya Chrome Os (education update), serta terdapat dugaan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu," ungkapnya. 

Langkah yang dilakukan setelah kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan adalah menghitung kerugian negara dari proyek tersebut, agar unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi. "Untuk menghitung kerugian negaranya, kami berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan NTB," ungkapnya.

Nantinya, hasil temuan dari serangkaian penyelidikan yang sudah dilakukan jaksa akan dilakukan gelar bersama dengan BPKP. Langkah itu untuk membuat lebih terang kerugian keuangan negaranya. "Kita tentukan nanti kerugian keuangan negaranya," ucapnya. 

Diketahui, pengadaan alat TIK tersebut menggunakan DAK Tahun 2022 sejumlah Rp 32.438.460.000. Namun, pengadaan alat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada mark up dan tidak sesuai spesifikasi. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejari Lombok Timur #Korupsi #Dikbud Lotim #Pengadaan TIK #Lombok Timur #Dikbud Lombok Timur #Lombok