LombokPost - Terdakwa perkara korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPR RI di Kabupaten Sumbawa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin (5/5). Terdakwa Indarto alias Totok didakwa telah menjual alat mesin pertanian (Alsintan) yang disalurkan dari Pokir DPR RI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hermanto Hariyadi menjelaskan, terdakwa Totok mencatut nama kelompok tani Pungka Baru di Desa Kalibeso, Buer mengajukan permohonan bantuan lewat dana Pokir ke anggota DPR RI fraksi PAN Dapil NTB I (Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan Kota Bima). "Mencatut nama ketua kelompok tani Pungka Baru," kata Hermanto.
Pengusulan dana Pokir itu disetujui. Lalu diberikan dalam bentuk barang Alsintan. "Setelah direalisasikan, mesin itu dijual terdakwa," jelasnya.
Berdasarkan aturan, mesin tersebut itu tidak boleh dijual. Dari penjualan itu memunculkan kerugian keuangan negara. "Harga mesin yang dijual itu menjadi nilai kerugian keuangan negara," kata dia.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 387 juta. Nilai ini didapat dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa.
Diketahui, pada tahun 2024 DPR RI dari Fraksi PAN Dapil Sumbawa menyalurkan anggaran pokir untuk pengadaan 12 alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Sumbawa. Dari jumlah tersebut, salah satunya adalah yang dijual oleh terdakwa.
Jaksa menemukan bahwa Totok menjual mesin yang dia dapat ke salah satu saksi berinisial HS melewati empat perantara. Oleh HS, mesin pemanen dibelinya dari terdakwa seharga Rp270 juta, kemudian dibawa ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Indiarto ini warga biasa, tapi menggunakan nama kelompok tani untuk mendapatkan uang pokir," jelas Hermanto.
Disinggung mengenai calon tersangka baru, Hermanto tidak dapat memberikan kepastian. Namun, peluang tersebut, lanjut dia, masih terbuka. "Baru satu terdakwanya. Masih dalam pengembangan (untuk menetapkan tersangka baru)," pungkasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji