Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KDD NTB Sebut Tuntutan 12 Tahun Agus Buntung Sudah Sesuai Fakta Persidangan

nur cahaya • Rabu, 7 Mei 2025 | 12:20 WIB

 

Yan Mangandar 
Yan Mangandar 

LombokPost - Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat menyoroti tuntutan terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung yang dituntut 12 tahun penjara.

Menurutnya, tuntutan yang diambil jaksa sudah sesuai dengan pertimbangannya. “Kalau masalah tuntutan berat atau ringan, itu masih relatif,” kata anggota KDD NTB Yan Mangandar.

Jaksa menuntut Agus berdasarkan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: LPA Kota Mataram: Pendampingan Korban Sejak Awal, Dukungan Nyata Zia untuk Anak Korban dan Apresiasi Kerja Kepolisian Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Pada pasal itu disebutkan hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Itu masih ada kesesuaian,” ungkapnya.

Seandainya, jaksa berkaca pada pandangan hukum lain, sebenarnya Agus Buntung bisa dituntut lebih berat lagi. Sebab, orang yang menjadi korban atas tindakannya lebih dari satu orang.

”Kalau banyak korban bisa ditambah hukumannya sepertiga dari tuntutan itu. Bisa dituntut 16 tahun penjara,” jelas Yan Mangandar. 

Photo
Photo

Tetapi, JPU tidak menggunakan pandangan hukum itu. Artinya, JPU masih memiliki pertimbangan yang memberikan keringanan terhadap Agus Buntung.

“Kalau tidak ada pertimbangan seperti itu, tentu Agus bisa dituntut lebih berat,” ungkapnya.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Santri, DPRD Lobar Panggil Kemenag dan Dikbud

 

Menurutnya, tim dari KDD yang mengawal proses persidangan sudah memberikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas.

Mulai di persidangan hingga di dalam rumah tahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

”Hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas sudah terpenuhi semua. Itu yang kita kawal juga,” kata dia. 

Penasihat hukum Agus juga sudah membela hak-hak Agus Buntung dengan baik di persidangan. Tinggal sekarang menunggu seperti nota pembelaan yang akan diajukan Agus beserta penasihat hukumnya, pekan depan.

Baca Juga: Koalisi Stop Kekerasan Seksual Gelar Aksi di PN Mataram, Minta Agus Divonis Seumur Hidup

”Kalau pun nanti ada pembelaan, pasti penasihat hukum meminta Agus untuk bebas. Jika itu terjadi JPU pasti akan mengajukan duplik secara tertulis,” ungkapnya. 

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, tuntutan terhadap Agus Buntung sesuai dengan dakwaan dari JPU. Agus Buntung didakwa menggunakan pasal 6c Undang-undang TPKS.

”Di situ kan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ungkapnya.

Photo
Photo

Pertimbangan menggunakan hukuman maksimal dikarenakan Agus Buntung menggunakan kekurangannya untuk mengubah stigma dirinya tidak bersalah.

Dalam kondisi keterbatasan tidak mungkin bisa melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

”Tetapi, berdasarkan fakta dan barang bukti di persidangan, JPU berkeyakinan semua sudah terbukti,” kata dia.

Baca Juga: Dukung Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Unram Apresiasi Mahasiswi yang Berani Speak Up

Sementara itu terkait dengan pandangan adanya pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman di Pasal 6C tersebut JPU tidak menggunakannya.

Dikarenakan, bukan karena kasihan kepada terdakwa. ”Melainkan memang korbannya bukan di bawah umur,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#disabilitas #Agus Buntung #kekerasan Seksual #nusa tenggara barat #penjara