LombokPost - Peran Mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB Sadimin disebut dalam sidang perkara korupsi Proyek Shelter Tsunami, Rabu (7/5).
Pria yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR NTB mengubah Detail Engineering Design (DED) proyek senilai Rp 24 miliar itu.
Terdakwa Aprialely Nirmala menyebut adanya perubahan DED. Perubahan dibuat Sadimin yang kala itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR NTB.
"Yang ubah pak Sadimin," kata Aprialely menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Fadhli Hanra di PN Tipikor Mataram.
Sadimin berperan mengubah DED saat proses perencanaan. Dasar Sadimin mengubah DED, karena rancangan gambar pembangunan Shelter Tsunami tidak detail.
"Dasar perubahan DED tahun 2014 adalah hasil perencanaan dari PT Qorina pada tahun 2012," ungkapnya.
Pertimbangan lain mengubah DED tersebut adalah kekurangan biaya. Lokasi tempat akan dibangun juga tidak sesuai dengan desain.
"Makanya ada pengaruh pada perubahan pondasi dan kolom. Yang jelas, perubahan itu secara struktur lebih lengkap," ucapnya.
Aprialely pun menjelaskan, meskipun sudah ada perubahan malah tidak dicantumkan dalam berita acara atas adanya perubahan DED tersebut.
Baca Juga: Saksi Ahli Konstruksi Sebut Beton dan Kolom Bangunan Shelter Tsunami Lombok Utara Tak Sesuai SNI
Terdakwa mengaku hal itu tidak ada termuat dalam laporan.
"Dengan adanya perubahan itu (DED) berpengaruh pada penambahan nilai proyek dari Rp 19 miliar menjadi Rp 24 miliar," bebernya.
Terkait dengan perubahan itu, sudah ada persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA).
"Ya, waktu itu KPA dan PA mengetahui (perubahan DED)," ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, hakim Fadli pun memperdalam persoalan perubahan DED. Dia mempertanyakan apakah perubahan DED sudah di audit?
"Itu saya tidak tahu," jawab Aprialely.
Fadli pun memberitahukan, harusnya ada tim audit DED.
Apakah mereka yang bergerak secara independen ada dalam rangkaian pelaksanaan proyek.
"Mengapa tidak gunakan audit DED. Mereka yang harus bertanggung jawab. Bukan terdakwa selaku PPK Pelaksana," kata Fadli.
Mendengar ocehan Fadli, Aprialely mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya tim audit DED.
"Kalau pun ada itu di luar kewenangan sebagai PPK pelaksana proyek," tandasnya. (arl/r5)