Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PT GNE dan Biro Ekonomi Pemprov NTB Digeledah, Tabir Tersangka Mulai Terungkap?

nur cahaya • Jumat, 9 Mei 2025 | 10:37 WIB
GELEDAH: Tim Kejati NTB menggeledah ruangan Biro Perekonomian Setda NTB, Kamis (8/5).
GELEDAH: Tim Kejati NTB menggeledah ruangan Biro Perekonomian Setda NTB, Kamis (8/5).

LombokPost - Kejati NTB menggeledah kantor PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan kantor Biro Perekonomian Setda NTB, Kamis (8/5).

Penggeledahan itu untuk melengkapi bukti terhadap dugaan korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di kawasan wisata Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Hasil penggeledahan itu, ada sejumlah dokumen yang disita. Pantauan Lombok Post, ada sebanyak empat boks dokumen yang diambil.

Tiga diambil boks dokumen diambil dari kantor Biro Perekonomian Setda NTB dan satu lagi disita dari kantor PT GNE.

Ketika penggeledahan, Kepala Biro Perekonomian Wirahadi Kusuma sedang tidak berada di kantornya.

Dia kabarnya sedang mengikuti acara di Bandara Lombok Tengah.

Kajati NTB Enen Saribanon mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti pada proses penyidikan.

”Kami memang mencari dokumen-dokumen tambahan,” kata Enen.

Saat ini, penyidik sedang bekerja. Meneliti dan menganalisa dokumen-dokumen tersebut. 

”Semua masih kita teliti,” ujarnya.

Enen menerangkan, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. Dokumen hasil penggeledahan yang disita itu nantinya dapat memperkuat bukti jaksa.

”Kami tingkatkan ke penyidikan 28 April 2025 lalu,” bebernya.

Sejauh ini, jaksa belum mendapatkan calon tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, masih dalam pendalaman.

”Kami tidak ingin lakukan penetapan tersangka tanpa ada bukti kuat. Sekarang kami masih mencari siapa yang bertanggung jawab dan yang akan menjadi tersangka,” tegasnya.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Mulai dari pihak Pemprov NTB,

Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi, Direktur dari PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson, dan saksi lainnya.

”Total ada sebanyak 23 saksi yang sudah kita periksa,” bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Tujuannya untuk menghitung kerugian negara. ”Kalau dengan BPKP kami sudah melakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Hanya saja, ada beberapa yang perlu dilengkapi untuk melakukan proses audit. Dokumen tambahan hasil sitaan yang dilakukan itu nantinya akan dilampirkan pada perhitungan kerugian negara.

Photo
Photo

”Tunggu saja hasil telaahan dokumen yang kami sita,” ungkapnya.

Manajer Humas dan Media PT GNE Jaelani AP mengatakan, terkait dengan penggeledahan yang dilakukan jaksa, PT GNE siap membantu. Pihak perusahaan tetap kooperatif.

”Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” kata Jaelani.

Baca Juga: Bukan Dibubarkan, Nasib UPTD Gili Tramena Masih Dikaji BPKAD NTB

Mengenai dengan kerja sama PT GNE dengan PT BAL untuk penyediaan air bersih di kawasan Gili Tramena, Lombok Utara, lanjut dia, sudah berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

”Setahu saya perjanjiannya ada secara tertulis. Cuman isinya saya tidak tahu pasti. Semua itu juga atas persetujuan RUPS,” terangnya.

Saat ditanyakan mengenai izin dari kementerian terkait bisnis penyediaan air bersih tersebut sudah dikantongi atau tidak, Jaelani sedikit ragu menjawab.

”Nah, kalau yang itu saya tidak tahu,” kelitnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov NTB Yusron Hadi mengatakan, penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus kerja sama pengembangan dan pengelolaan SPAM di Gili Tramena antara PT GNE dengan PT BAL.

Ada 10 orang tim dari Kejati yang datang ke kantor Biro Ekonomi Setda NTB.

Dari penggeledahan hampir 1,5 jam itu, penyidik menyita tiga boks dokumen milik PT GNE.

Semua dokumen terkait dengan kerja sama PT GNE dengan PT BAL yang tersimpan di Biro Ekonomi Setda NTB. Di antaranya berupa buku laporan tahunan, hasil evaluasi, rencana kerja dan sebagainya.

"Saat penggeledahan berlangsung memang tidak ada Pak Kepala Biro Ekonomi (Wirajaya Kusuma, Red) di ruang kerjanya," ungkap Yusron.

Photo
Photo

Dia membantah bahwa Wirajaya Kusuma sengaja menghilang saat penyidik menggeledah kantornya.

Tapi yang bersangkutan sedang mendampingi Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyambut rombongan duta besar yang tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Para duta besar adalah tamu di acara Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) yang akan berlangsung di Kuta Mandalika, Lombok Tengah.

Baca Juga: Kerusakan Terumbu Karang Gili Tramena Meluas, BKKPN Kupang Investigasi Limbah Pengeboran PT TCN

"Jadi tidak benar Kepala Biro Ekonomi (Wirajaya Kusuma, Red) menghindar, apalagi menghilang seperti yang diberitakan. Karena beliau sebagai panitia inti acara IGS 2025," cetus Yusron.

Dia menegaskan, Pemprov NTB akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga siap kooperatif untuk membantu kelancaran penyidikan.

"Kalau ada informasi yang diperlukan maupun dokumen tambahan kami siap bantu penyidik," tandas mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB itu.

Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma mengakui tidak berada di ruang kerja saat penyidik Korps Adhyaksa menggeledah kantornya.

Tapi dia meminta para pegawai Biro Ekonomi untuk kooperatif. Yaitu dengan membantu menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

"Sudah saya koordinasikan dengan Karo Hukum supaya kooperatif dengan memberikan data yang diinginkan aparat penegak hukum," ujar Wirajaya.

"Saya tidak sempat ketemu (penyidik, Red) karena mendampingi Pak Gubernur menerima kedatangan tamu duta besar di BIZAM," sambungnya.

Diketahui, PT GNE bersama dengan PT BAL sudah melakukan kerjasama sejak tahun 2019. Menjalankan bisnis penyediaan air bersih di kawasan Gili Tramena.

Dari pelaksanaan bisnis tersebut, tidak mengantongi izin. Diduga telah melakukan perusakan lingkungan hingga diusut Polda NTB.

Polda NTB telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi dan PT BAL William John Matheson.

Keduanya sudah terbukti melakukan tindak pidana yang merusak lingkungan. Mereka divonis satu tahun penjara pada tingkat peradilan pertama. Tetapi, vonis tersebut belum inkrah.

Masih dalam proses pada tingkat kasasi.

Meski sudah ada tindak pidana perusakan lingkungan yang dilakukan keduanya, Kejati NTB tetap mengusut kasus tersebut. ”Kami kan mengusutnya tipikor,” ungkapnya.

Pintu masuk jaksa mengusut kasus tersebut, bisnis yang dijalankan perusahaan plat merah dan PT BAL itu tidak mengantongi izin dari kementerian.

Proses pelaksanaan penyediaan air bersih tersebut sudah berjalan dan ada pungutan bagi pengguna air bersih selama beroperasi.

”Dari situ memungkinkan bisa menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

Tidak hanya itu, selama bisnis penyediaan air bersih yang dijalankan, PT GNE selaku perusahaan daerah (Perusda) tidak pernah menyetorkan dividen kepada pemprov NTB.

CARI SOLUSI: Pemerintah daerah harus segera memastikan solusi jangka panjang untuk persoalan air Gili Tramena. IVAN/LOMBOK POST 
CARI SOLUSI: Pemerintah daerah harus segera memastikan solusi jangka panjang untuk persoalan air Gili Tramena. IVAN/LOMBOK POST 

Hingga pada tahun 2024 muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, persoalan yang terjadi di internal PT GNE membuat Pemprov NTB ditegur Kemendagri. Pemprov NTB diminta untuk mengevaluasi perusahaan daerah tersebut. (arl/mar/r5)

Editor : Kimda Farida
#biro ekonomi kreatif #bal #gili tramena #GNE #Pemprov NTB #Lombok Utara