Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Bidik Tersangka Lain, Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara

nur cahaya • Senin, 19 Mei 2025 | 12:12 WIB

 

DISIDANG: Dua terdakwa korupsi proyek gedung TES Tsunami saat menjalani sidang di PN Tipikor Mataram, Jumat (16/5) lalu. 
DISIDANG: Dua terdakwa korupsi proyek gedung TES Tsunami saat menjalani sidang di PN Tipikor Mataram, Jumat (16/5) lalu. 
LombokPost - Perkara korupsi proyek Gedung Tempat Evakuasi Tsunami (TES) atau Shelter Tsunami di Lombok Utara berpotensi memunculkan tersangka baru.

Potensi itu merujuk dari uraian tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/5) lalu. 

Dalam tuntutan tersebut, JPU KPK hanya membebankan kerugian negara terhadap terdakwa Agus Herijanto sebesar Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Korupsi Gedung Shelter Tsunami Lombok Utara: Aprialely Dituntut 6 Tahun Penjara, Agus 7,5 Tahun

Sementara, dalam dakwaan JPU KPK disebutkan kerugian negara Rp 18,4 miliar. 

Untuk sisa kerugian negara Rp 17,1 miliar belum diungkap akan dibebankan kepada siapa.

"Ya, bisa jadi ada berkas perkara lain nanti," kata tim JPU KPK, Greafik.

Baca Juga: Jujur, Kasar, dan Tanpa Filter, Gugun Blues Shelter Hidupkan Kembali Blues Rock Lewat Album Live Unplugged

Dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp 18,4 miliar. Menurut KPK, nilai kerugian ini harus dipulihkan.

"Tujuan penanganan kasus korupsi kan bukan saja pemidanaan, melainkan juga pemulihan kerugian keuangan negara," jelasnya. 

Greafik mengungkapkan, Agus dibebankan kerugian negara hanya Rp 1,3 miliar berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga: Terdakwa Seret Nama Kadis PUPR NTB dalam Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara

"Hanya segitu yang dinikmati langsung oleh terdakwa," kata dia. 

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Aprialely Nirmala tidak dibebankan kerugian keuangan negara karena tidak menikmati uang proyek.

"Tidak ada uang proyek yang mengalir kepada terdakwa lain (Aprialely Nirmala)," bebernya. 

Penetapan tersangka lain, sambung dia perlu dilakukan pengusutan lanjutan.

Nanti juga perlu berkaca dari hasil putusan pengadilan. "Ya, jelas nanti ada pertimbangan majelis dalam putusannya," ucapnya. 

Baca Juga: Saksi Ahli Lulusan Amerika Tak Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok Dihitung Total Loss

Terkait dengan siapa yang bakal jadi tersangka dalam kasus tersebut, Greafik tidak menjawab.

"Nanti sudah kita lihat," ucapnya. 

Sementara itu, Penasihat Hukum Aprialely Nirmala Aan Ramadan mengatakan, perkara tersebut sebenarnya rancu.

Baca Juga: Pengacara Terdakwa Pertanyaan Ahli BPKP Tak Hitung Prestasi Pekerjaan Gedung Shelter Tsunami Lombok Utara

Sebab, proyek itu sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).

"Artinya sebenarnya sudah tidak ada masalah," kata dia. 

Menurutnya, kalau pun ada masalah, bukan pelaksana yang harus bertanggung jawab.

Melainkan tim perencanaan. "Karena munculnya kesalahan itu dari perencanaan. Sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.  

 

Tim perencana itu mengubah Detail Engineering Design (DED) pada gambar itu.  Acuan pelaksana menjalankan proyek atas dasar gambar yang sudah direncanakan.

"Kalau salah dari awal, harusnya yang mengerjakan salah yang harus terseret. Ini kok bisa pelaksana yang bertanggung jawab," tandasnya.

Wika Tegaskan Agus Bukan  Karyawan WIKA

Sementara itu Corporate Seretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Mahendra Vijaya mengkalrifikasi kabar bahwa Agus merupakan bagian dari PT Wika. Hal ini untuk meluruskan kabar yang selama ini beredar bahwa terdakwa merupakan mantan petinggi WIKA.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa atas nama Agus Herijanto (AH) tidak pernah tercatat sebagai pengurus dan/atau pegawai di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) maupun pada Anak Usahanya," ujar Mahendra dalam klarifikasi tertulis kepada Lombok Post.(arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Korupsi #Proyek #Shelter Tsunami #Lombok Utara