Pria yang mengajar di salah satu universitas negeri di Kota Mataram terjerat kasus pencabulan terhadap anak yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan AH sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti dan meminta keterangan saksi. Dari alat bukti itu menguatkan tindakan AH sebagai tersangka.
Baca Juga: Oknum Dosen Diduga Cabuli Anak SD, Modusnya Korban Diimingi Takjil
"Ya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah periksa tersangka," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).
Tersangka juga sudah ditahan di Mapolres Lobar guna proses penyidikan lebih lanjut. "Sudah ditahan," bebernya.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, sejak awal bukti oknum dosen yang mencabuli anak masih berusia 12 tahun di Lombok Barat (Lobar) sudah cukup kuat.
Baca Juga: Polda NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dosen Diduga Penyuka Sesama Jenis
Bukti itu sudah diserahkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ke Polres Lobar. Sebab, pelaku ini juga sudah mengakui jika dirinya melakukan tindakan tersebut.
"Waktu itu sempat terjadi mediasi dengan aparat lingkungan setempat. Di situ oknum dosen itu mengakui perbuatannya," jelasnya.
Oknum dosen tersebut melakukan tindakan cabul saat bulan puasa lalu.
Baca Juga: Alat Bukti Dosen Diduga Cabuli Anak SD di Lombok Barat Dinilai Sudah Kuat
Modusnya memberikan takjil kepada korban. ”Jadi, korban dan oknum dosen itu baru pulang dari masjid.
Selanjutnya, meminta korban untuk masuk ke dalam rumah mengambil takjil,” jelasnya.
Korban pun yang masih polos, masuk ke dalam rumah mengambil takjil. Selanjutnya, dibawa ke tempat sepi.
”Saat itu, dijadikan kesempatan bagi oknum dosen itu berbuat cabul,” kata dia. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji