LombokPost - Satresnarkoba Polresta Mataram sudah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti (Barbuk) sabu milik satpam berinisial S alias Baid.
Barang bukti yang diduga sabu seberat 1 ons tersebut tidak mengandung metamfetamine.
Barbuk itu didapat dari anak buahnya berinisial A di wilayah Sayang-sayang, Cakranegara.
“Barang bukti yang satu ons itu bukan sabu, tetapi tawas,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra.
Meskipun, Barbuknya tawas, polisi tetap menahan oknum satpam tersebut.
”Dikarenakan ada barang bukti yang didapatkan dari anak buahnya yang lain,” ujarnya.
Anak buahnya R ditangkap di wilayah Karang Taliwang, Cakranegara. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,22 gram.
”Sabu itu hasil transaksi antara oknum satpam itu dengan anak buahnya,” kata dia.
Hal itu juga diperkuat dengan penelusuran jejak digital oknum satpam tersebut. Di dalam percakapan handphone ditemukan sejumlah riwayat transaksi narkoba.
”Dari barang bukti itu, kami lakukan pendalaman,” kata dia.
Penyidik menerapkan pasal 132 junto pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menerapkan pasal tersebut karena berkaitan dengan permufakatan jahat.
”Melakukan transaksi narkoba itu termasuk tindak pidana. Melakukan pemufakatan jahat,” ungkapnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
Termasuk juga memeriksa adiknya berinisial JY, yang turut diamankan di salah satu kos di wilayah Bagirati, Cakranegara, Mataram.
“Kami terus dalami kasus ini. Melakukan pengembangan ke jaringannya yang lain,” tegasnya. (arl/r5)
Editor : Rury Anjas Andita