Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jejak Kontroversi Agus Buntung, Dari Rayuan Maut hingga Bui 10 Tahun, Kini Banding Segera Ditempuh!

Nurul Hidayati • Selasa, 27 Mei 2025 | 19:04 WIB
MEMBELA DIRI: Terdakwa Agus Buntung berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum sidang dimulai di PN Mataram, Rabu (14/5). 
MEMBELA DIRI: Terdakwa Agus Buntung berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum sidang dimulai di PN Mataram, Rabu (14/5). 

LombokPost – Nama I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung mendadak jadi sorotan nasional.

Pria penyandang disabilitas asal Lombok ini tak henti jadi buah bibir.

Dari sederet laporan kasus kekerasan seksual hingga air mata di tahanan, kini perjalanan panjangnya di meja hijau berakhir dengan vonis 10 tahun penjara.

Namun, drama hukum ini belum usai, sebab kuasa hukumnya akan langsung siapkan banding!

Kasus yang menjerat Agus Buntung ini mulai mencuat ke permukaan pada penghujung tahun 2024.

Bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial MA di Mataram ke Polda NTB, kasus ini bak bola salju.

Satu per satu korban lain mulai memberanikan diri bersuara. Diketahui, jumlah korban yang melapor tak sedikit, bahkan mencapai belasan orang, termasuk di antaranya korban di bawah umur.

Modus yang diduga digunakan Agus Buntung cukup mengejutkan.

Ia disebut menggunakan pendekatan manipulatif, merayu korban dengan pembahasan masa lalu hingga menawarkan perlindungan emosional.

Ada indikasi modus ini dilancarkan Agus dengan membawa korban ke sebuah homestay di Kota Mataram, tempat dugaan perbuatan cabul itu dilakukan.

Perjalanan Hukum Penuh Liku

Setelah serangkaian pemeriksaan dan rekonstruksi, penyidik Polda NTB melimpahkan berkas perkara dan tersangka Agus Buntung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada 9 Januari 2025.

Momen pelimpahan ini tak luput dari perhatian, Agus Buntung terlihat menangis histeris di pelukan ibunya saat digiring ke tahanan.

Penahanan dilakukan mengingat ancaman pidana yang tinggi dan banyaknya jumlah korban, yang disebut-sebut melebihi 15 orang.

Dalam proses persidangan di PN Mataram, Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan maksimal ini cukup memukul Agus Buntung, meski kuasa hukumnya kala itu berdalih kondisi terdakwa sebagai penyandang disabilitas semestinya menjadi pertimbangan.

Photo
Photo

Vonis 10 Tahun, Banding Menanti

Puncaknya, pada Selasa (27/5), Majelis Hakim PN Mataram yang dipimpin Mahendrasmara Purnamajati akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Jika denda tak dibayar, akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Putusan ini, meski lebih ringan dari tuntutan JPU, tetap mengukuhkan Agus Buntung terbukti bersalah melanggar UU TPKS.

Namun, kuasa hukum Agus Buntung, Michael Anshory, menyatakan menghormati putusan tersebut, namun tidak sepenuhnya puas.

Michael menganggap ada beberapa pertimbangan yang meringankan kliennya yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim.

"Kami rencana akan melakukan banding," tegas Michael Anshory usai sidang.

Photo
Photo

Ini menandakan babak baru kasus Agus Buntung di tingkat Pengadilan Tinggi, menegaskan bahwa saga hukum yang mencengangkan ini masih jauh dari kata usai.

Publik pun akan terus menanti kelanjutan perjalanan kasus yang melibatkan banyak korban ini.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Kasus #Agus Buntung #banding #kekerasan Seksual #Vonis