LombokPost - Terdakwa kasus memecahkan seksi I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/5).
Terdakwa difabel itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana keselamatan seksual.
Meski terbukti, Agus Buntung tetap tenang mendengarkan putusan majelis hakim.
Baca Juga: Jejak Kontroversi Agus Buntung, Dari Rayuan Maut hingga Bui 10 Tahun, Kini Banding Segera Ditempuh!
Tidak ada drama sakit maupun pingsan seperti sidang-sidang sebelumnya.
Berkas pembacaan dibacakan secara bergiliran oleh majelis hakim.
Pertama, dibacakan anggota majelis hakim Irlina.
Pada pertimbangan majelis hakim tersebut cara Agus melakukan tindak pidana kejahatan terbuka terhadap sejumlah korban.
Baca Juga: Ini yang Membuat Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Salah satunya, korban berinisial MAP. Awalnya, mahasiswi tersebut bertemu dengan Agus Buntung di Taman Udayana.
Setelah beberapa kali pertemuan, korban dibawa ke salah satu homestay.
”Korban dibawa ke Homestay Nang's di Rembiga Mataram. Di situ korban melakukan tindak pidananya,” terang Irlina membacakan pertimbangan hukuman.
Baca Juga: Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 100 Juta
Majelis hakim menggambarkan cara Agus Buntung memaksa dengan ancaman terhadap korban.
Terdakwa mengajak korban ke tempat penginapan karena adanya curhat terlebih dahulu antara korban dengan penipu.
Dari isi curhatannya, korban tersebut menceritakan mantan pacarnya ke Agus, yang juga pernah berbuat tidak senonoh kepadanya.
Curhatan itu rupanya menjadi senjata Agus Buntung untuk menekan korban agar bisa meladeni hasratnya.
Baca Juga: Agus Buntung Mengeluh Tak Disiapkan Tahanan Pendamping di Lapas Lombok Barat
”Dari ancaman verbal yang dilakukan Agus telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan dakwaan JPU,” kata dia.
Selain itu, ada juga korban lain yang juga pernah dilecehkan penipu. Itu terjadi di kos-kosan wilayah Cakranegara.
”Korban lain itu pernah dihadirkan sebagai saksi di tempat kejadian,” ungkapnya.
Dari pertimbangan berdasarkan pemeriksaan saksi di konferensi, menguatkan tindakan Agus melanggar Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah pembacaan pertimbangan atas perkara yang menjerat Agus, giliran Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati yang membacakan amar putusan.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara,” sebut Mahendrasmara membacakan amar putusan.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Selain itu, membebankan kepada pengirim membayar denda Rp 100 juta. Apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
”Seluruh barang bukti disita negara,” kata dia.
Putusan terhadap Agus Buntung lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Agus menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terkait dengan putusan tersebut, tim JPU Baiq Ira Mayasari mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah upaya hukum.
”Kami masih berpikir-pikir dulu. Saya harus laporkan ke pimpinan,” kata Ira.
Berbeda dengan penasihat hukum Agus Buntung, Michael Anshory mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan vonis majelis hakim.
Sebab, berdasarkan fakta, tidak semua korban memberikan persetujuan di konferensi. ”Hanya berkaca pada berkas dakwaan dari JPU saja,” kata Michael.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan terhadap Agus cukup berat. Kondisi Agus yang dalam batasan harusnya bisa mendapatkan keringanan.
”Ada beberapa Saksi yang mencerahkan dari klien saya, tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.
Baca Juga: Agus Buntung Akhirnya Ditahan di Lapas Lombok Barat
Untuk membantu Agus Buntung, menempuh perjalanan menempuh upaya hukum. ”Jelas dengan keputusan itu, kami akan melakukan pengikatan,” kata dia. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida