LombokPost - Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, seorang anggota Paminal Bidpropam Polda NTB, yang ditemukan meninggal dunia di Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara, kini telah memasuki babak penyidikan yang lebih serius.
Perkembangan terbaru mengungkapkan bahwa dua rekan polisi yang bersama korban pada malam kejadian telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.
Kedua anggota yang dipecat adalah Kompol IMYPU dan IPDA AC. Keputusan PTDH ini diambil dalam sidang etik yang diselenggarakan di Polda NTB pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan putusan tersebut dalam keterangannya kepada Lombok Post pada Rabu, 28 Mei.
“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri. Mereka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ujar Kombes Kholid.
KKEP memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri.
"Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Mengenai proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif," tegasnya.
Polda NTB memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penanganan perkara ini merupakan bagian dari semangat Polri PRESISI—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
"Langkah ini menunjukan ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri," terang Kabid Humas.
Meskipun demikian, Kholid belum dapat memastikan secara langsung apakah PTDH kedua anggota tersebut berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Demikian pula ketika ditanya mengenai dugaan bahwa Brigadir Nurhadi terindikasi dibunuh, bukan meninggal karena tenggelam seperti narasi awal, Kholid juga tidak memberikan rincian lebih lanjut. Saat ini, proses pidananya masih ditangani Ditreskrimum Polda NTB.
"Masih didalami oleh penyidik (indikasi Brigadir Nurhadi dibunuh)," paparnya, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih berlangsung intensif untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis ini.
Begitu juga dengan hasil otopsi jenazah Brigadir Nurhadi, Kholid menyatakan bahwa hasilnya sudah keluar namun memilih untuk tidak merinci temuan tersebut kepada publik. Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus pidana (kriminal) masih sepenuhnya ditangani oleh Ditreskrimum.
Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di kolam vila di Beach House Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025. Kematiannya menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga, terutama mengingat istrinya baru saja melahirkan anak kedua mereka sebulan sebelum kejadian. Anak pertama mereka kini berusia lima tahun.
Kejanggalan pada jenazah Brigadir Nurhadi semakin menguatkan kecurigaan keluarga dan pihak-pihak terkait. Berdasarkan keterangan keluarga dan orang yang memandikan jenazah, ditemukan sejumlah luka mencurigakan.
Luka di bawah mata kanan korban terus mengeluarkan darah bahkan setelah jenazah dimandikan. Selain itu, terdapat luka-luka di jari-jari kaki, punggung kaki, hingga lutut, serta hidung yang tak henti-hentinya mengeluarkan darah. Memar juga terlihat jelas di leher bagian belakang dan pinggang korban.
Semua temuan ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap penyebab pasti dan motif di balik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Publik menanti kejelasan dari kasus yang telah menarik perhatian masyarakat luas ini. (ton)
Editor : Jelo Sangaji