LombokPost - Tiga pemuda berinisial BA,W, dan MIL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Perbuatan mereka terungkap setelah bibi korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Jumat (30/4) lalu.
Setelah laporan ini dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polda NTB Pantau Penanganan Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Santriwati di Lembar
“Mereka melakukan tindakan tidak senonohnya di salah satu kos-kosan di Kota Mataram,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Minggu (1/6).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. ”Kami selidiki dan melakukan visum et repertum terhadap korban. Hasil visum itu menguatkan tindakan yang sudah dilakukan para pelaku,” terangnya.
Dari hasil visum, terdapat luka robek pada vagina korban. Dari hasil itu, ketiga pelaku asal Kota Mataram itu ditangkap polisi, Minggu pagi (1/6). ”Sekarang sudah kita tahan dan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari bibi korban, peristiwa tindak pidana persetubuhan ini diketahui terjadi 23 Mei 2025 lalu. Saat itu, pelapor terbangun tengah malam.
”Pelapor (bibi korban) terbangun dengan maksud buang air kecil. Kaget melihat pintu kamar korban terbuka,” bebernya.
Saat itu, dia menyempatkan mengecek kamar korban. Ternyata, korban ditemukan tidak berada di dalam kamar.
Baca Juga: Membangun Governansi Kolaboratif: Melawan Darurat Kekerasan Seksual di NTB
”Pelapor berusaha mencari ke luar rumah, akan tetapi tetap tidak menemukan korban,” ujarnya.
Ternyata, korban dijemput pacarnya berinisial BA. Setelah itu, dibawa ke kosnya. “Di kosnya BA itu sudah ada dua temannya W dan MIL,” ujarnya.
Korban pun tidak pernah pulang ke rumahnya. Pelapor pun sempat menghubungi rekan korban. ”Ternyata berada di rumah rekannya yang lain,” jelasnya.
Korban tidak berani pulang, karena tidak berani menceritakan apa yang sudah dilakukan BA bersama dua rekannya. ”Pelapor pun meminta korban untuk jujur,” bebernya.
Setelah dipaksa, korban pun berani mengungkapkan apa yang sudah dilakukan BA terhadapnya bersama dua rekannya.
”Korban mengaku sudah disetubuhi tiga orang laki-laki,” tuturnya.
Dari situlah, bibinya membawa kasus tersebut ke ranah hukum. ”Dari proses lidik, tiga orang pria itu kami tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Baca Juga: Miris, Puluhan Kasus Bunuh Diri dan Kekerasan Seksual Terjadi di KLU dalam Setahun
Mereka dijerat pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji