LombokPost - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung melawan.
Agus Buntung resmi mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Pengajuan banding pun telah disampaikan dan menunggu proses berikutnya.
"Ya, kami sudah nyatakan banding ke PN Mataram tanggal 2 Juni kemarin," kata Penasihat Hukum Agus Buntung, Michael Anshory, Selasa (3/6).
Sebelumnya, Agus Buntung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Jejak Kontroversi Agus Buntung, Dari Rayuan Maut hingga Bui 10 Tahun, Kini Banding Segera Ditempuh!
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menurut saya putusan itu sangat memberatkan Agus," ujarnya.
Baca Juga: Ini yang Membuat Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pihaknya sudah menerima salinan putusan PN Mataram secara resmi. Tim penasihat hukum Agus Buntung menganalisa putusan tersebut. "Ada beberapa alasan yang menjadi titik berat kami dalam putusan majelis yang akan kami tuangkan dalam memori banding," jelasnya.
Misalnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak mengurai sesuai dengan keterangan korban MAP di persidangan.
Semua masih merujuk pada dakwaan jaksa yang menyatakan ada unsur paksaan untuk menyetubuhi korban.
"Kalau berdasarkan keterangan korban tidak ada unsur paksaan saat bersama dengan Agus," klaimnya.
Baca Juga: KDD NTB Sebut Tuntutan 12 Tahun Agus Buntung Sudah Sesuai Fakta Persidangan
Kesaksian MAP itu tidak masuk dalam pertimbangan majelis. "Yang membuka pakaian Agus itu adalah korban," ujarnya.
Dalam perkara tersebut Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dalam pasal itu, menyebutkan ada unsur paksaan. Nah, di dalam persidangan Agus tidak pernah memaksa," klaim Michael.
Sementara itu, berdasarkan pertimbangan majelis hakim menyebutkan, modus terdakwa melakukan pemaksaan setelah korban curhat mengenai mantan pacarnya yang juga pernah berbuat tidak senonoh terhadapnya.
Hasil curhatan itu yang menjadi senjata Agus memaksa korban untuk melayaninya di salah satu Homestay di wilayah Rembiga, Mataram.
"Itu semua tidak utuh digambarkan," bantah Michael.
Baca Juga: Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 100 Juta
Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, ada juga korban lain yang juga pernah dilecehkan terdakwa. Itu terjadi di kos-kosan wilayah Cakranegara. "Kalau korban lain itu pengakuannya berdiri sendiri. Tidak didukung dengan saksi lain," ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, Agus Buntung melalui penasihat hukumnya sudah menyatakan banding. Pernyataan bandingnya sudah diteruskan ke Kejati NTB. "Ya, karena terdakwa banding, kami juga ikut banding. Pernyataan banding sudah dilayangkan," kata Efrien.
Saat ini, tim masih menyusun memori banding. Beberapa pertimbangan yang menjadi alasan jaksa melayangkan bandung. "Salah satunya putusan lebih rendah dari tuntutan," jelasnya.
Apabila jaksa tidak melayangkan banding, konsekuensinya mereka tidak bisa melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Makanya, kita wajib layangkan banding," kata Efrien.
Sampai saat ini, jaksa belum menerima memori banding dari terdakwa.
Jika sudah diterima, jaksa bakal menyiapkan kontra memori banding.
"Kita tunggu saja seperti apa memori banding dari terdakwa," ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji