LombokPost - Terdakwa korupsi pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Kabupaten Lombok Utara (KLU), Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto terbukti bersalah.
Aprialely Nirmala sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut divonis 6 tahun penjara.
Aprilely tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Berdasarkan fakta kesepakatan, tidak ada dana proyek yang mengalir kepadanya.
Baca Juga: WIKA Tegaskan Terdakwa Kasus Shelter Tsunami Lombok Utara Agus Herijanto Tak Pernah Bekerja di WIKA
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada pelaku Aprialely Nirmala selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Isrin membacakan putusan, Rabu (4/6).
Namun, hakim menghukum Aprialely membayar denda sebesar Rp 300 juta.
“Apabila tidak akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegasnya.
Berbeda dengan Agus Herijanto.
Mantan kepala pelaksana proyek dari Waskita itu divonis lebih tinggi dari Aprialely.
Hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara.
Baca Juga: Bidik KPK Tersangka Lain, Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada penjahat kedua, Agus Herijanto selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5) penjara,” sebut Isrin.
Selain itu, Agus dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar kerugian keuangan sebesar Rp 1,302 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibuka, maka harta bendanya akan disita.
“Jika kerugian keuangan negara tidak diganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkapnya.
Baca Juga: Korupsi Gedung Shelter Tsunami Lombok Utara: Aprilely Dituntut 6 Tahun Penjara, Agus 7,5 Tahun
Keputusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa itu hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim JPU KPK Greafik Loserte mengatakan, putusan hakim sudah setara dengan dakwaan dan tuntutan yang dimohonkannya.
Artinya, secara formil dan materil pembuktiannya di konferensi sudah kuat.
"Sekarang kami tinggal menunggu salinan terjemahan lengkap dari pengadilan," kata Greafik.
Sebelumnya, dakwaan JPU menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar. Munculnya kerugian negara itu, dari bangunan yang tidak dapat difungsikan.
Namun, dalam putusannya kerugian negara muncul sebesar Rp 1,302 miliar. Siapa lagi yang akan dibebankan membayar kerugian keuangan negara?
"Itu yang muncul dipersidangan sesuai dengan fakta, jumlah uang yang dinikmati dua (Agus Herijanto)," bebernya.
Baca Juga: Terdakwa Seret Nama Kadis PUPR NTB dalam Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara
Terkait dengan kasusnya yang akan dikembangkan ke orang lain, Greafik belum bisa memastikan. "Kami masih menunggu salinan terjemahan lengkap," kelitnya.
Penasihat Hukum Agus Herijanto John A Christiaan mengatakan, dirinya menghormati keputusan majelis hakim.
Namun, ada beberapa yang menjadi titik berat pada saat dia menghadirkan Saksi ahli dan nota pembelaan tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis hakim.
“Perkara ini bisa muncul karena adanya perubahan saat perencanaan. Itu sesuai dengan fakta,” kata John.
Artinya, seharusnya proyek itu sudah salah sejak perencanaan. Tetapi, yang menjadi korban adalah pelaksananya.
"Pelaksana ini bekerja sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan oleh konsultan perencana," kata dia.
Makanya dalam nota pembelaan, memikirkan sudah menguraikan peristiwa kesalahan saat perencanaan.
Bahkan, dirinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menugaskan konsultan perencana sebagai tersangka.
“Mereka (konsultan perencana yang mengubah DED (Detail Engineering Design). Kok malah pelaksana yang kena,” kritiknya.
Sejauh ini, belum menetapkan langkah hukum yang akan diambil setelah adanya keputusan tersebut.
"Kami menunggu keputusan dari klien (Agus Herijanto) dulu. Baru kami menentukan apakah akan melakukan banding atau tidak," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida