LombokPost - Penyidik Polresta Mataram terus mendalami dugaan korupsi penyewaan alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok.
Hasil penyidikan sementara, polisi menemukan uang hasil penyewaan alat berat Ditampung di rekening istri mantan Kepala BPJP Wilayah Lombok Ali Fikri.
Transferan dana diterima istri mantan Kepala BPJP.
"Istrinya (mantan Kepala BPJP) berinisial HE menerima hasil transferan-nya," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Pihaknya sudah mengklarifikasi mantan Kepala BPJP Wilayah Lombok beserta istrinya.
Langkah ini untuk memadukan dokumen bukti transfer dari mantan Kepala BPJP ke istrinya. "Masih kami gali dokumennya," ujarnya.
Baca Juga: Air Sungai Kembali Tercemar, Warga Lotim Bakar Alat Berat Tambang
Berdasarkan pengakuan sementara dari mantan Kepala BPJP Wilayah Lombok, uang tersebut memang sudah ditransfer ke istrinya.
Namun, jumlah yang ditransfer membutuhkan bukti dokumen. "Itu yang masih kita telusuri," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti itu, kepolisian harus mengeluarkan berkas penyelidikan baru lagi.
Baca Juga: Kontraktor Penyewa Alat Berat Dinas PUPR NTB yang Ditangkap di NTT Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Apakah langkah penyelidikan itu bisa memunculkan tambahan calon tersangka? "Kami sudah terbitkan sprinlid (Surat Perintah Penyelidikan). Kalau terkait dengan adanya tambahan calon tersangka baru, itu perlu pendalaman," kata dia.
Saat dipertegas mengenai jumlah uang yang ditransfer mantan Kepala BPJP Wilayah Lombok, Regi enggan menjawab.
"Belum tahu saya jumlahnya," ujarnya.
Dia berdalih masih menyinkronkan dokumen. Dari data, ada perbedaan bukti penyewaan alat berat yang disita dari kantor BPJP Wilayah Lombok, penyewaannya dilakukan selama 125 jam.
"Sementara dokumen yang dibawa mantan kepala balai itu tercatat penyewaannya hanya 25 jam," ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut ada sejumlah alat yang pernah tercatat milik dari Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB.
Seperti dump truk, ekskavator, dan molen atau pengaduk semen.
Diduga sebagian aset pemerintah tersebut dijual dan sempat disewakan ke Efendi selaku kontraktor.
Penyidik hanya menemukan ekskavator dan itupun dalam kondisi sudah rusak.
Dari penggelapan barang milik pemerintah tersebut, memunculkan potensi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Polisi Terbitkan Panggilan Paksa terhadap Calon Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR NTB
Sehingga diusut Unit Tipikor Polresta Mataram.
Berdasarkan dari perhitungan sementara, potensi kerugian keuangan negara Rp 4,4 miliar.
Namun, untuk menguatkan temuan itu perlu melibatkan auditor.
"Kami masih menunggu hasil resmi perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji