LombokPost - Kasus kakak jual adik ke pria hidung belang akhirnya memunculkan tersangka. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan kakak kandung korban berinisial ES dan seorang pengusaha berinisial MAA sebagai tersangka.
Tersangka MAA ini memesan korban yang masih duduk di bangku SD untuk melayani hasratnya. Dia memesan lewat kakak korban.
MAA yang merupakan bos PT BBB, perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam broiler kini sudah ditahan. Begitu pun kakak korban ES.
"Kami sudah tetapkan MAA sebagai tersangka atas eksploitasi anak," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik gelar perkara. Hasilnya, syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi. "Setelah penetapan tersangka kami lakukan penahanan," ujarnya.
Terungkapnya peran MAA setelah korban yang masih di bawah umur melahirkan di RSUD Kota Mataram. Setelah diusut, ternyata anak tersebut hamil karena dijual kakaknya untuk melayani pria hidung belang.
"Dia disuruh melayani MAA oleh kakak kandungnya berinisial ES," jelasnya.
Peristiwa itu terjadi sekitar Juni 2024 lalu. Kakaknya membawa adiknya ke sebuah hotel di Mataram. "Mereka bertemu dengan MAA. Korban diminta untuk melayani," bebernya.
Usai melayani MAA, korban dijanjikan mendapatkan uang dan hadiah. Tindakan itu dilakukan beberapa kali. "Hingga pada akhirnya korban hamil dan melahirkan," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, MAA memberikan uang melalui ES sebesar Rp 8 juta per sekali melayani. "Dari rangkaian peristiwa hukum itu, ES juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
ES dijerat atas tindak pidana eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak. Dia melanggar pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara MAA dijerat pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf i Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Puja.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, terungkapnya peran MAA setelah berkoordinasi dengan Polda NTB. "Satu bulan didalami perannya," kata Joko.
Tindakan MAA dapat terlacak setelah kakak korban menunjukkan foto. Selanjutnya, menelusuri di mana hotel tempatnya menginap. "Ternyata sempat menginap di beberapa hotel. Jadi korban ini pernah menginap bersama dengan korban beberapa kali hotel dan homestay," terangnya.
LPA menduga tidak hanya satu orang yang menjadi korban. "Kami masih telusuri ada korban lain," kata dia. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji