Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

IRT Asal Lombok Utara Divonis 10 Bulan Penjara Gegara Sebut Polisi Dibayar di Grup WhatsApp

Hamdani Wathoni • Jumat, 13 Juni 2025 | 08:05 WIB
DIVONIS BERSALAH: Markiani meninggalkan persidangan usai Majelis hakim PN Mataram membacakan putusan perkara tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (12/6).
DIVONIS BERSALAH: Markiani meninggalkan persidangan usai Majelis hakim PN Mataram membacakan putusan perkara tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (12/6).

LombokPost - Sidang putusan perkara tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Markiani, seorang ibu rumah tangga asal Gili Trawangan, Lombok Utara, digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (12/6). 

Gara-gara menulis kalimat "Brendan telah membayar polisi untuk menangkap saya" di grup WhatsApp, Markiani harus menerima kenyataan pahit. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada ibu rumah tangga tiga anak ini.

Kalimat yang ditulis Markiani dalam grup WhatsApp bernama Gili Mom's Group Chat yang beranggotakan 42 orang itu dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE.

"Menyatakan terdakwa Markiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum," kata Lalu Moh Sandi Iramaya, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Vonis 10 bulan penjara karena grup WhatsApp bukan lagi dianggap sebagai ranah privat. Hakim menilai grup tersebut sudah masuk kategori publik karena beranggotakan lebih dari 40 orang. Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik.

“Brendan telah membayar polisi untuk menangkap saya,” begitu penggalan isi kutipan pesan yang menurut hakim melanggar hukum. Meski pelapor, Brendan Edward Muir, seorang warga negara asing, bukan anggota grup, namun pesan itu tetap dinilai menyebarkan informasi ke publik karena didistribusikan ke grup WhatsApp dengan jumlah anggota cukup banyak.

Inilah tangkapan layar percakapan di grup whatsApp yang membuat Markiani divonis 10 bulan penjara.
Inilah tangkapan layar percakapan di grup whatsApp yang membuat Markiani divonis 10 bulan penjara.

Markiani mengaku hanya meneruskan pesan tersebut dari WhatsApp suaminya. Namun, dalam pertimbangan hukum, hal itu tidak cukup membebaskan dirinya dari unsur pidana karena tetap memenuhi unsur pendistribusian informasi elektronik.

Vonis 10 bulan penjara karena grup WhatsApp ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga menuntut hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta. 

Barang bukti berupa handphone dan kartu perdana XL milik terdakwa juga dirampas negara. Sementara itu, pihak keluarga menyatakan akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mempertimbangkan langkah banding.

Sementara, Markiani usai persidangan mengaku merasa tidak bersalah. Putusan 10 bulan, menurutnya tidak adil. Karena dia disamakan dengan penjahat. Padahal menurutnya grup whatsApp Gili Mom's Group Chat merupakan grup privat. "Kalau memang dilakukan penahanan, saya akan banding," ucapnya.

Dia merasa sangat heran selama proses persidangan, tidak ada saksi ahli ITE yang dihadirkan majelis hakim. Kemudian dia merasa banyak proses yang janggal dalam penyidikan maupun persidangan. Sehingga pilihan banding kemungkinan akan ditempuh oleh Markiani. (ton)

Editor : Jelo Sangaji
#Polisi #Gili Trawangan #ITE #pn mataram #pidana #penghinaan