LombokPost - Langkah Pemprov NTB mempidanakan Ida Made Singarsa yang menggugat aset Pemprov NTB yang di atasnya berdiri Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB terpental di Mahkamah Agung (MA).
Hakim majelis MA menyatakan Ida Made Singarsa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Berdasarkan laman SIPP PN Mataram, permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) ditolak. Dalam amar putusannya, hakim MA mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa Ida Made Singarsa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan embebaskan terdakwa dari dakwaan JPU.
Baca Juga: Optimis Menangkan Sengketa Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan putusan tersebut. "Ya, benar sudah keluar putusan terkait perkara itu (Ida Made Singarsa)," kata Kelik.
Namun, pihak pengadilan belum menerima belum menerima berkas putusan perkara tersebut. "Yang diterima baru petikan saja. Makanya di upload di website resmi PN Mataram. Kalau berkas lengkapnya kita masih menunggu," ujarnya.
Jika sudah diterima, sambung dia, pihak pengadilan akan menyerahkan ke masing-masing pihak. Yakni, JPU dan terdakwa. "Kalau ke terdakwa (pemberitahuan) bisa nanti diteruskan melalui pengacaranya," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Optimistis Menangkan Sengketa Lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB
Sebelumnya, Ida Made Singarsa dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemalsuan surat. Penyidik mengklaim surat yang dijadikan sebagai bukti pada gugatan perdata diduga palsu.
Atas bukti tersebut, Singarsa dinyatakan menang melawan Pemprov NTB pada gugatan perdata di tingkat Peninjauan Kembali. Dengan adanya putusan tersebut menguatkan kedudukan Singarsa sebagai pemilik tanah.
"Nah kalau yang mengenai perkara perdata saya tidak tahu. Yang saya tahu, ada putusan pidana terhadap Ida Made saja," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Bersiap Ajukan PK Kedua, Sengketa Aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu
Sementara itu, dengan bebasnya Ida Made Singarsa dari jeratan hukum, Pemprov NTB terancam tidak bisa melakukan PK ke dua. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2013, syarat mengajukan PK kedua itu harus berdasarkan adanya dua atau lebih putusan yang saling bertentangan dan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan-putusan tersebut harus mengenai perkara yang sama atau mengenai dasar yang sama.
Selain itu, putusan-putusan tersebut harus diberikan oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya.
Diketahui, dalam dakwaan Made Singarsa terungkap bahwa Pemprov NTB melalui proses pinjam pakai tanah antara almarhum orang tuanya dengan Bupati Lombok Barat.
Hal itu sebagaimana surat pinjam pakai tanah antara Ida Made Meregeg dengan Bupati Lombok Barat, Lalu Anggrat tahun 1964.
Pinjam pakai tanah tersebut berlangsung selama 20 tahun, sejak tahun 1964 hingga tahun 1984. Hingaa saat ini Pemprov NTB belum mengembalikan obyek bidang tanah tersebut.
Pemprov NTB kemudian merasa ragu dengan keaslian surat tersebut. Karena, di dalam pemerintahan tidak ada istilah pinjam pakai. Yang ada adalah sewa dan jual beli.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU,HGB dan hak Pakai atas Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pengelolaan BMD, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 Tentang Pengelolaan BMD, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan BMD.
Baca Juga: JPN Menduga Pipil Garuda Lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita Palsu
Alasan lain, dalam surat keterangan tidak ada menyebutkan kewajiban-kewajiban peminjam selama proses pinjam pakai tersebut. Kemudian, dalam surat keterangan hanya ada tanda tangan satu pihak.
Terakhir, bukti surat keterangan penggugat dengan bukti surat tergugat dengan tanda tangan Bupati Lombok barat Lalau Anggrat berbeda. Karena itu Pemprov NTB meragukan keterangan keaslian surat.
Pemprov NTB selanjutnya melaporkan surat palsu itu ke Dit Reskrimum Polda NTB. Hasilnya, polisi menetapkan Made Singarsa dan satu orang lainnya menjadi tersangka. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji