LombokPost - Tim gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram dan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB mengamankan 51.223 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 5 miliar yang ditangkap secara ilegal di Pantai Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa.
Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (14/6), tim gabungan menangkap 19 orang nelayan asal Lampung dan dua pengepul asal Kecamatan Lunyuk.
Danlanal Mataram Kolonel Marinir Achmad Hadi Alhasny menuturkan, penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) NTB DAN Tim Fleet 2 Quick Response (F2QR) Lanal Mataram tentang adanya aktivitas ilegal nelayan BBL asal Lampung di Perairan Dusun Liang Bagek. "Atas informasi itu, tim gabungan turun ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut," kata Hadi saat jumpa pers di Lanal Mataram, Senin (16/6).
Baca Juga: Tiga Jaringan Pengedar Sabu Digulung, BNN dan Lanal Mataram Bongkar Peredaran Narkoba di Awang
Setiba di Pantai Liang Bagek, tim gabungan melihat adanya aktivitas nelayan yang mencurigakan. Mereka hendak melakukan pembongkaran hasil tangkapan BBL.
"Setelah memastikan, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan dan penindakan," jelasnya.
Ketika penyergapan di tengah laut, seorang nelayan terlihat menumpahkan BBL. Tim pun memberikan tembakan peringatan ke udara dan meminta menghentikan semua aktivitas. "Tim langsung mengamankan para nelayan dan barang bukti. BBL yang kami amankan ini senilai Rp 5,19 miliar," sebutnya.
Baca Juga: Gerah dengan Omon-omon Program KKP di NTB, Kadis Dislutkan: Jangan Hanya Retorika Saja
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil Toyota Inova dengan nomor polisi B 1572 BYN, BBL 51.223 ekor, motor tempel 15 PK Serta 12 unit tanki bahan bakar, 15 handphone, dua karung jaring, lampu longline, serta dua bilah sangkur.
Tim gabungan juga mengamankan 10 unit sampan yang digunakan para pelaku. "Barang bukti sampan telah dititipkan kepada Ketua RW Dusun Liang Bagek," ungkapnya. Sementara, para pelaku dan barang bukti lain telah diamankan di Lanal Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku ini sudah 3 bulan menjalankan aktivitas penangkapan BBL secara ilegal di perairan tersebut. "Apakah mereka ini jaringan lokal, nasional, atau internasional? Kita masih selidiki," katanya.
Baca Juga: Berpeluang Tambah PAD, Dislutkan NTB Tegaskan Uji Mutu Ikan Wajib Sebelum Ekspor
Hadi menegaskan, penangkapan BBL ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan ekosistem laut dan ekonomi nelayan lokal. "BBL seharusnya menjadi peluang ekonomi melalui pembudidayaan dalam negeri, tidak untuk diekspor dan dieksploitasi secara ilegal," tegasnya.
Aktivitas para pelaku ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
Selain itu, mereka juga melanggar pasal 92 jo pasal 26 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang perikanan. Para pelaku terancam pidana paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Hadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kedaulatan dan kekayaan laut NTB dari segala pelanggaran hukum. Dia juga mengajak masyarakat untuk melindungi sumber daya laut demi keberlanjutan ekonomi, sesuai dengan Asta Cita Presiden.
Baca Juga: Jaga Ekosistem Hiu Paus di Teluk Saleh, Dislutkan NTB Rancang Kawasan Zonasi Konservasi
“BBL yang telah dilakukan penyegaran sudah kami lepas liar di Perairan Senggigi,” pungkasnya.
Plh Kepala Dislutkan NTB Hj Hikmah Aslinasari menjelaskan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki apakah BBL akan diselundupkan ke luar daerah atau dijual ke tambak lobster di NTB.
"Kami akan selidiki lebih lanjut, apakah benih lobster ini akan dikirim atau dijual ke tambak," katanya. ***
Baca Juga: Dislutkan NTB Minta Moratorium VMS karena Dinilai Membenani Nelayan Kecil
Editor : Jelo Sangaji