LombokPost - Kejati NTB terus mengembangkan kasus korupsi pengelolaan lahan NTB City Center (NCC).
Dipastikan dalam kasus tersebut bakal ada tersangka baru yang bakal terseret.
Kejati pun terus melakukan penyidikan pengembangan kasus NCC ini.
Baca Juga: KY Pelototi Sidang Korupsi Pengelolaan NCC yang Seret Mantan Sekda NTB
"Ada lebih dari dua berkas penyidikan pengembangannya," kata Kajati NTB Enen Saribanon saat ditemui di kantornya, Senin (16/6).
Artinya, pada berkas penyidikan yang baru tersebut bakal lebih dari dua tersangka yang bakal terseret. "Ya, seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, kasus tersebut menyeret dua tersangka. Yakni, mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya.
Baca Juga: Kasus Korupsi NCC, Dolly Ubah Sepihak RAB Labkesda, Rosiady Tak Laporkan Perubahan Perjanjian ke TGB
Mereka sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sudah membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Berkaca dari dakwaan JPU, ada sejumlah nama yang disebutkan. Namun Enen belum bisa membeberkan nama-nama calon tersangka. "Nanti saja kita lihat," ungkapnya.
Kajati memastikan berkas penyidikan untuk calon tersangka yang lain masih dilengkapi. Penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi. "Kami sudah periksa saksi-saksi untuk menguatkan perbuatan melawan hukumnya," bebernya.
Baca Juga: Kajati NTB Ungkap Bakal Ada Tersangka Lagi di Kasus Korupsi NCC
Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza melakukan kerja sama untuk pembangunan NCC. Pada draft perjanjian kerja sama tersebut muncul kewajiban dari PT Lombok Plaza untuk mengganti jumlah gedung yang berada di atas lahan NCC yang berada di Jalan Bung Karno.
Dalam perjanjiannya, disebutkan biaya pembangunan gedung pengganti Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok Rp 12,485 miliar. Juga gedung bangunan PKBI Rp 957,9 juta.
Setelah draft selesai dikerjakan, mulai dibahas mengenai bangunan lahan yang berada di atas lahan NCC tersebut untuk diganti.
Selain melaksanakan pembangunan gedung pengganti, terdakwa Dolly juga diminta membayar royalti selama tiga tahun semenjak perjanjian ditandatangani Rp 750 juta per tahun.
Baca Juga: Mantan Gubernur NTB TGB Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi NCC
Dalam perjalanannya, uang penggantian gedung Labkes dan PKBI tidak berjalan sesuai dengan perjanjian. Terdakwa Dolly menunjuk sendiri perusahaan swasta, CV Adi Cipta sebagai konsultan perencana dan PT Prima Bumi Agung sebagai kontraktor dan PT Gumi Adimira sebagai Konsultan Pengawas.
Tetapi, terdakwa Dolly memerintahkan kepada saksi S Mardi untuk mengubah RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang sudah disusun.
RAB yang awalnya Rp 12,485 miliar diubah menjadi Rp 6 miliar. Sehingga, bangunan yang seharusnya bisa jadi dua lantai malah dibuat satu lantai.
Perubahan itu pun tidak diketahui Sekda NTB. Sehingga memunculkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara. Selain itu, kerugian keuangan negara itu muncul dari adanya royalti Rp 750 juta per tahun. Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 15,2 miliar. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji