LombokPost - Kasus dugaan korupsi proyek kelas pintar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB terus bergulir musim panas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini memfokuskan penyelidikan pada dugaan biaya proyek kabarnya mengalir ke kantong-kantong pejabat.
Penyelidikan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati NTB serius menjamin kasus tersebut.
Baca Juga: Mediasi Kandas, Gugatan Proyek Smart Class Berlanjut, Dikbud NTB Sebut Ganti Rugi Tak Masuk Logika
“Iya, berkaitan dengan itu (fee proyek),” kata Kajati NTB Enen Saribanon, Selasa (17/6).
Untuk penelusuran itu, kejaksaan sudah memeriksa sejumlah Saksi. Di antaranya, pihak kontraktor dan pejabat Dikbud NTB. “Total ada 15 Saksi yang sudah kami periksa,” jelasnya.
Munculnya kasus tersebut juga beririsan dengan gugatan perkara perdata yang dilakukan PT Karya Pendidikan Bangsa. Rekanan tersebut sudah menggugat Dikbud NTB atas tindakan wanprestasi.
Baca Juga: Gugatan Proyek Smart Class, Gedung Dikbud NTB Terancam Disita
Dalam gugatannya, rekanan tersebut menuntut Dikbud NTB membayar ganti rugi Rp 9,8 miliar. Kerugian tersebut sesuai dengan nilai proyek yang diperoleh rekanan tersebut. “Kalau masalah gugatan perdata itu tidak ada ringkasannya dengan penyelidikan yang kami lakukan,” ujarnya.
Jaksa terus melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti dari keterangan masing-masing Saksi. "Untuk sementara ini tidak ada hambatan dalam proses penyelidikan," kata dia.
Berdasarkan data yang dihimpun Koran ini, proyek Smart Class tersebut dianggarkan puluhan miliar. Proyek dibagi menjadi beberapa item.
Baca Juga: Proyek Smart Class Bermasalah Dinas Dikbud NTB Digugat ke Pengadilan
Pertama, dengan PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp 14.782.500.000. Kedua, PT Anugrah Pratama dengan nilai realisasinya sebesar Rp 24.997.500.000. Ketiga, PT Karya Pendidikan Bangsa, dengan nilai realisasi Rp 9.883.200.000.
Dari tiga pemilik pemenang lelang sudah mengirimkan barang untuk mengerjakan proyek tersebut.
Bahkan sudah ditandatangani penerimanya dari pihak Dikbud NTB.
Artinya, proyek harus berjalan. Tetapi ternyata anggaran dari Pemprov NTB tidak ada.
Sehingga proyek batal dilaksanakan. Hingga menyebabkan kontraktor merugi.
Diduga sebelum proses lelang, masing-masing rekanan sudah menyerahkan biaya proyek. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam