Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sejumlah Pejabat Balai Jalan Kembali Diperiksa, BPKP Telusuri Kerugian Negara Sewa Alat Berat PUPR NTB

Lombok Post Online • Rabu, 18 Juni 2025 | 10:52 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sudah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara pada kasus korupsi penyewaan alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan (BPJ) Wilayah Pulau Lombok Provinsi NTB.

Mereka melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Langkah ini menunjukkan keseriusan polisi untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.

"BPKP sudah turun memeriksa. Mereka juga memeriksa masing-masing pihak di ruangan unit tipikor," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (17/6).

Tim dari BPKP sudah memeriksa pihak dari BPJ dan penyewa alat berat. Dari pantauan Lombok Post, ada lima orang yang dipanggil, kemarin. "Itu dari PBJ memang yang menggunakan pakaian dinas," ujarnya.

Pihaknya belum mengetahui berapa pejabat dari PBJ yang sudah diperiksa. "Kalau berdasarkan keterangan dari BPKP, sebentar lagi perhitungan (kerugian negara) selesai," ucapnya.

Berdasarkan perhitungan penyidik, ditemukan ada potensi kerugian negara miliaran rupiah. "Tetapi, temuan itu harus diperkuat berdasarkan perhitungan auditor (BPKP)," tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi sudah menemukan calon tersangka. Total ada dua calon tersangka. "Ya, ada dua calon tersangka," ujarnya.

Namun, jumlah tersangka bisa saja bertambah jika bukti baru. "Masih bisa memungkinkan (tambahan calon tersangka)," bebernya.

Terungkap dalam kasus tersebut, aliran dana uang sewa alat berat itu mengalir ke istri mantan Kepala BPJ Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri. Penyidik sudah memeriksa istri dari Kepala BPJ Wilayah Pulau Lombok. "Tetapi, masih mengelak tidak pernah terima uang sewa," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat perbedaan tanda tangan dokumen penyewaan alat berat. Di Dinas PUPR tercatat 125 jam penyewaan.

Tetapi, di catatan milik Ali Fikri hanya ada 12 jam. ”Itu yang kita sandingkan,” ujarnya.

Diketahui, sewa alat berat terjadi pada tahun 2021.

DIPERIKSA: Seorang pegawai BPJ Wilayah Pulau Lombok berjalan meninggalkan Polresta Mataram usai diperiksa, Selasa (17/6).
DIPERIKSA: Seorang pegawai BPJ Wilayah Pulau Lombok berjalan meninggalkan Polresta Mataram usai diperiksa, Selasa (17/6).

Penyewanya adalah Muhamad Efendi. Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sekitar Rp 1,5 miliar.

Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum dikembalikan, seperti harga molen, ekskavator, dan dum truk. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#auditor #pejabat #BPKP #NTB #kerugian negara