Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diguyur Proyek Rp 9,45 Miliar dari Pemprov NTB, Kajati: Tak Ada Hubungannya dengan Perkara

Lombok Post Online • Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:55 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Kejati NTB mendapatkan dana hibah perbaikan rumah dinas dari Pemprov NTB Rp 9,45 miliar.

Proyek hadir di tengah kejaksaan sedang mengusut dugaan korupsi di lingkup Pemprov NTB.

Saat ini, ada beberapa kasus di Pemprov NTB yang diusut Kejati NTB. Seperti, kasus dana alokasi khusus (DAK) pada Dikbud NTB 2024, dugaan korupsi Smart Class di Dikbud NTB, dan ada juga penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Baca Juga: 15 Saksi Diperiksa, Jaksa Telisik Dugaan Fee Proyek Smart Class Dikbud NTB

Kasus tersebut kini ada yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

Kajati NTB Enen Saribanon menegaskan, tidak ada intervensi apapun terkait penanganan perkara atas pemberian dana hibah perbaikan rumah dinas Kejati NTB.

”Semua tidak ada kaitannya,” tegas Enen. 

Baca Juga: PT GNE Klaim Kredit Rp 14 Miliar Tak Bermasalah, Jaksa Tetap Ngegas

Penanganan perkara Kejati NTB berjalan profesional. Tidak ada intervensi apapun. ”Hubungan antara dana hibah perbaikan rumah dinas dengan kasus sama sekali tidak ada,” kata dia. 

Dia menegaskan, semua kasus yang ditangani berjalan optimal. ”Kalau yang masih lid (penyelidikan) memang kan tidak bisa saya beberkan ke publik,” ungkapnya. 

Menurut Enen, proyek rumah dinas ini murni dari Pemprov NTB. ”Syukur kita dapat. Sehingga, kami bisa renovasi rumah dinas itu,” ucapnya. 

Baca Juga: Sidang Korupsi LCC, Jaksa Sebut Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Setujui Aset Pemda Diagunkan ke Bank Sinarmas

Menurutnya, isu yang beredar itu tidak benar. Juga tidak dapat dipertanggungjawabkan. ”Kami dengan Pemprov NTB juga kan mitra,” kata dia. 

Kalau pun ada yang mengisukan itu, lanjut dia, tentunya itu merupakan berita hoaks.

”Semua kasus masih terus berjalan juga kok,” kata dia. 

Kasus DAK dan Smart Class pada Dikbud NTB itu masih proses penyelidikan.

Kajati NTB Enen Saribanon  tidak ada intervensi apapun terkait penanganan perkara atas pemberian dana hibah perbaikan rumah dinas Kejati NTB.
Kajati NTB Enen Saribanon  tidak ada intervensi apapun terkait penanganan perkara atas pemberian dana hibah perbaikan rumah dinas Kejati NTB.

Sedangkan, kasus penyertaan modal PT GNE bersama dengan PT BAL untuk pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum di Gili Trawangan masih dalam proses penyidikan.

”Tidak ada yang kita hentikan,” tegasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#DAK #Kejati #Proyek #rumah dinas #GNE #NTB #Dikbud