LombokPost - Berkas penyidikan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ dinyatakan belum lengkap (P-19).
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mulai melengkapi berkas penyidikan berdasarkan petunjuk jaksa.
Petunjuknya berkaitan dengan kelengkapan syarat formil dan materil.
”Berkasnya dikembalikan kemarin. Ada beberapa petunjuk yang harus kita lengkapi,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
Namun, Pujawati tidak membeberkan apa saja yang harus dilengkapi. “Itu kan rahasia. Tidak bisa kita beritahukan,” ujarnya.
Untuk melengkapi itu, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari korban dan ahli pidana. ”Tidak terlalu sulit petunjuknya. Tinggal menambah keterangan saksi saja,” kata dia.
Keterangannya untuk menguatkan unsur pidana terhadap tersangka. Penyidik menetapkan WJ sebagai tersangka berdasarkan pasal 6 huruf a dan atau huruf c juncto pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
”Kami terapkan pasal itu karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik,” kata dia.
Penerapan pasal tersebut membuat WJ terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukumannya pun bisa ditambah sepertiga dari ancaman, dikarenakan melakukan tindakan tersebut berulang-ulang.
“Ya, otomatis bisa diperberat,” ucapnya.
Penyidik sudah melakukan rekonstruksi. Pada saat itu, WJ memeragakan 65 reka adegan.
”Itu sudah menguatkan gambaran bagaimana tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” ungkapnya.
Diketahui, pelecehan seksual mulai ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024. Pelaku melaksanakan aksi bejatnya di asrama putri saat malam hari.
Sebagian korban merupakan mahasiswa yang mendapat beasiswa Bidikmisi.
Modus pelaku melancarkan aksinya, dia melakukan manipulasi dengan meminta para korban menganggapnya sebagai ayah. Juga memberikan sejumlah barang untuk menarik simpati korban. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji