Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diperiksa Lima Jam, Kompol Y Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi

M Islamuddin • Selasa, 24 Juni 2025 | 08:40 WIB

Tim penasihat hukum Kompol MYP, Suhartono dan Hijrat Priyatno memberikan keterangan usai mendampingi pemeriksaan di Mapolda NTB, Senin (23/6).
Tim penasihat hukum Kompol MYP, Suhartono dan Hijrat Priyatno memberikan keterangan usai mendampingi pemeriksaan di Mapolda NTB, Senin (23/6).

LombokPost - Tersangka Kompol IMYPU alias Kompol Y menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda NTB terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Senin (23/6). Saat pemeriksaan dia didampingi penasihat hukumnya.

Mantan PS Kasubdit Paminal itu datang ke Polda NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 15.00 Wita. ”Ada lima jam pemeriksaan yang dilakukan,” kata Penasihat Hukum Kompol Y, Suhartono usai pemeriksaan. 

Total ada sebanyak 31 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. Semua dijawab dengan lancar. ”Semua dijawab sesuai dengan pertanyaan penyidik. Juga sesuai dengan fakta yang terjadi,” kata dia. 

Baca Juga: Kompol Y dan Ipda GH Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Kompol Y memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk menghormati proses hukum. ”Sebagai warga negara yang baik harus tetap mengikuti proses hukum,” ujarnya. 

Pada pemeriksaan tersebut, Kompol Y bakal menunjukkan dirinya bukan sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir M Nurhadi meninggal. ”Kami akan siapkan saksi agar semua bisa diselidiki Polda NTB,” ujarnya. 

Sesuai dengan pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka boleh mengajukan saksi agar diperiksa penyidik. Itu sebagai tandingan atas proses penyidikan yang dijalankan. ”Kami siapkan saksi. Baik itu ahli atau yang lainnya,” ungkapnya. 

Baca Juga: Sosok Wanita Ini Jadi Tersangka Ketiga Kasus Kematian Anggota Polda NTB Brigadir Nurhadi

Pada kasus tersebut, Kompol Y dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 359 KUHP. Pada pasal 351 ayat (3) membeberkan unsur penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sementara dalam pasal 359 KUHP menyebutkan kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

”Berbicara mengenai penganiayaan. Yang pasti klien kami ini tidak pernah melakukan penganiayaan,” tegasnya. 

Untuk membantah tuduhan polisi, Kompol Y harus diperkuat dengan bukti. ”Kami juga siapkan bukti,” kata dia. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Y dan Ipda AC Terancam 7 Tahun Penjara

Terkait dengan langkah Praperadilan yang akan ditempuh Kompol Y, Suhartono belum bisa memastikannya. ”Nanti saja kita lihat,” kelit dia. 

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kompol Y. Pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya penetapan tersangka. “Diperiksanya sebagai tersangka,” ujarnya. 

Kompol Y diperiksa sebagai tersangka. Langkah ini bagian dari pengumpulan keterangan dari para tersangka.

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas,  Rabu (16/6). Dia ditemukan meninggal di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan.

Saat itu, Brigadir Nurhadi disebut sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri. Atasannya, Kompol Y, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Kompol Y segera memanggil rekannya, Ipda HC untuk meminta bantuan.

Baca Juga: Buntut Kematian Brigadir MN, Dua Perwira Polda NTB Dipecat Tidak dengan Hormat

Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.

Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons. Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). 

Baca Juga: Polda NTB Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual yang Seret Oknum Dosen UIN Mataram

Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#polda ntb #Brigadir Nurhadi #Brigadir Muhammad Nurhadi #pembunuhan