LombokPost - Kejari Lombok Tengah (Loteng) sudah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ).
Setelah gelar perkara baru bisa menetapkan tersangkanya.
Apalagi proses saat ini terus berlanjut.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Ahli Perkuat Bukti Dugaan Korupsi PPJ di Lombok Tengah
”Gambaran tersangka sudah ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Loteng Brata Hary Putra, Senin (23/6).
Namun untuk menetapkan tersangka, penyidik akan melakukan gelar perkara. ”Tunggu arahan dari ibu Kajari untuk gelar perkara,” ujarnya.
Brata masih merahasiakan siapa saja yang bakal terseret dalam kasus tersebut. Namun dia memastikan, dalam proses penyidikan kasus tersebut jaksa sudah mengantongi unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. ”Kalau menurut penyidik unsur-unsur sudah terpenuhi,” kata dia.
Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Sementara itu, penghitungan kerugian negara yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sudah kelar. Namun, belum diberikan secara resmi.
“Hasilnya sudah ada. Tetapi, kami belum terima hasil perhitungan resminya dari auditor,” kelitnya.
Pihaknya tidak bisa memberitahukan jumlah kerugian keuangan negara. Sebab, belum terima hasil perhitungannya secara resmi.
Baca Juga: Jaksa Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Lombok Tengah Terkait Kasus Dugaan Korupsi PPJ
”Tunggu saja, sabar,” ujarnya.
Brata menjelaskan, jaksa juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana untuk menguatkan unsur perbuatan melawan hukumnya. "Ahli sudah selesai kita periksa. Tinggal menunggu hasil audit saja," ujarnya.
Hingga saat ini, sudah 35 orang yang telah dimintai keterangan. Terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah.
Di antaranya, Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan bagian hukum Pemkab Lombok Tengah. Termasuk juga pihak dari PT PLN.
Kasus ini terungkap dari adanya keterlambatan pembayaran pajak.
PPJ dibayarkan masyarakat dan dititipkan pembayarannya melalui PT PLN. Namun, diduga pembayaran yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak sesuai. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji